Rabu, 16 Januari 2013

Nahi Munkar Harus Sesuai Porsi




Beberapa Ormas rajin melakukan razia terhadap lokasi kemaksiatan, sebagian dengan cara kekerasan, atas nama menjalankan amar ma’ruf nahi munkar.

Landasan teologis yang digunakan adalah hadis Nabi, “Barang siapa melihat kemunkaran maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisan. Jika (masih) tidak mampu maka (mengingkari) dengan hati. Itulah selemah-lemahnya iman.”

Dengan menafsirkan “tangan” sebagai aksi fisik, beberapa kelompok merasa absah melakukan kekerasan demi menghentikan suatu kemaksiatan. Tindakan nahi munkar demikian dalam pandangan Dr. KH. Imam Ghozali Said, pengasuh Pesantren An Nur Surabaya, di luar porsinya.

“Makna ‘tangan’ dalam hadis tersebut adalah kekuasaan. Nah apakah kita punya kekuasaan? Jika sebagai orang tua, ya wilayah kekuasaan kita adalah keluarga. Jika bertindak sebagai pejabat kelurahan, ya wilayah nahi munkar-nya adalah kelurahan. Lebih dari kelurahan, maka polisi yang berwenang. Bahkan polisi, jika terkait dengan urusan rumah tangga seseorang, ya tidak bisa campur tangan,” tandasnya kepada Lazuardi Birru beberapa waktu lalu.

Aturan tersebut, lanjut Imam, sudah jelas dalam fiqih. Maka jika Ormas semestinya wilayah nahi munkar-nya adalah di internal organisasinya. “Urusan kemunkaran di publik, ya itu wilayah kekuasaan polisi, jangan direbut. Kewajiban Ormas hanyalah memberikan laporan dan saran kepada polisi untuk menindak kemaksiatan,” tegasnya.

Tidak bisa dipungkiri, kepolisian kerap bertindak lamban dalam menangani laporan-laporan dari Ormas. Kendati demikian, main hakim sendiri tetap tidak bisa dibenarkan.

“Semua pihak memang harus mengoreksi diri. Jangan ada yang melampaui porsi kerjanya,” tutupnya. (fq)



Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar