Selasa, 29 Januari 2013

Hari Antikorupsi: Jajaran Pemerintah Diminta Tingkatkan Upaya Pencegahan dan Pemberantasan





Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan jajaran pemerintah meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Kalau sudah terjadi korupsi, tidak mudah mengembalikan aset yang telah lepas. Prosesnya pun panjang,” kata SBY dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Hari Hak Asasi Manusia tahun 2012 di Istana Negara, Senin, 10/12/2012.

“Mari kita terus memperkuat komitmen, tekad, dan aksi nyata untuk terus mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia,” SBY menambahkan.

Dalam kesempatan ini, Presiden kembali mengingatkan empat area prioritas yang rawan korupsi dalam kehidupan pemerintahan. Keempat area tersebut adalah pengadaan barang dan jasa, APBN dan APBD, perizinan usaha, dan pajak.

Masalah pengadaan barang dan jasa harus lebih teliti lagi. “Itu menggunakan uang negara ratusan miliar rupiah, triliunan rupiah. Jangan sampai pengadaan barang dan jasa ‘merdeka’ sendiri-sendiri, dan masih ada penyimpangan,” tandasnya.

Presiden juga meminta jajaran pemerintah melakukan usaha pencegahan korupsi ini bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK, terutama untuk kasus korupsi keuangan negara. “Jangan sampai dengan semakin besarnya APBN dan APBD, ada yang lepas dalam jumlah yang besar karena penyimpangan dan korupsi,” SBY mengingatkan.

Pada Januari 2013, Presiden berinisiatif mengundang seluruh gubernur, walikota, dan penegak hukum untuk menjelaskan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan mana yang termasuk ke dalam korupsi dan mana yang tidak. “Mari kita berikan kepercayaan kepada para penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya tanpa gangguan apapun, termasuk gangguan politik,” Presiden menjelaskan.
Selain mengawasi APBN dan APBN, Presiden SBY juga meminta agar izin usaha tidak lagi serampangan yang mengakibatkan kerugian negara, menyelesaikan regulasi agar benturan kepentingan tidak terjadi, dan tidak menimbulkan fitnah.

Hal lain yang juga menjadi atensi Presiden SBY adalah penyimpangan di wilayah perpajakan. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan dan pertumbuhan negara. Presiden meminta jajaran penegak hukum untuk mengawasi kewajiban membayar pajak dan apa yang dikelola oleh para petugas pajak. “Pencegahan diutamakan. Namun bila sudah terjadi, maka penindakan harus dilakukan dengan tegas tanpa pandang bulu,” SBY menegaskan.[Az]



Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar