Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menginstruksikan jajaran pemerintah meningkatkan upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi. “Kalau sudah terjadi korupsi, tidak mudah
mengembalikan aset yang telah lepas. Prosesnya pun panjang,” kata SBY
dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Hari Hak Asasi Manusia
tahun 2012 di Istana Negara, Senin, 10/12/2012.
“Mari kita terus memperkuat komitmen,
tekad, dan aksi nyata untuk terus mencegah dan memberantas korupsi di
Indonesia,” SBY menambahkan.
Dalam kesempatan ini, Presiden kembali
mengingatkan empat area prioritas yang rawan korupsi dalam kehidupan
pemerintahan. Keempat area tersebut adalah pengadaan barang dan jasa,
APBN dan APBD, perizinan usaha, dan pajak.
Masalah pengadaan barang dan jasa harus
lebih teliti lagi. “Itu menggunakan uang negara ratusan miliar rupiah,
triliunan rupiah. Jangan sampai pengadaan barang dan jasa ‘merdeka’
sendiri-sendiri, dan masih ada penyimpangan,” tandasnya.
Presiden juga meminta jajaran pemerintah
melakukan usaha pencegahan korupsi ini bersama Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan PPATK, terutama untuk kasus korupsi keuangan
negara. “Jangan sampai dengan semakin besarnya APBN dan APBD, ada yang
lepas dalam jumlah yang besar karena penyimpangan dan korupsi,” SBY
mengingatkan.
Pada Januari 2013, Presiden berinisiatif
mengundang seluruh gubernur, walikota, dan penegak hukum untuk
menjelaskan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan mana yang
termasuk ke dalam korupsi dan mana yang tidak. “Mari kita berikan
kepercayaan kepada para penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya tanpa
gangguan apapun, termasuk gangguan politik,” Presiden menjelaskan.
Selain mengawasi APBN dan APBN, Presiden
SBY juga meminta agar izin usaha tidak lagi serampangan yang
mengakibatkan kerugian negara, menyelesaikan regulasi agar benturan
kepentingan tidak terjadi, dan tidak menimbulkan fitnah.
Hal lain yang juga menjadi atensi
Presiden SBY adalah penyimpangan di wilayah perpajakan. Pajak merupakan
salah satu sumber pendapatan dan pertumbuhan negara. Presiden meminta
jajaran penegak hukum untuk mengawasi kewajiban membayar pajak dan apa
yang dikelola oleh para petugas pajak. “Pencegahan diutamakan. Namun
bila sudah terjadi, maka penindakan harus dilakukan dengan tegas tanpa
pandang bulu,” SBY menegaskan.[Az]
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar