Kamis, 03 Januari 2013

Penanganan Hukum Lambat, Intoleransi Cepat Merambat ke Berbagai Tempat


Kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing pemeluknya telah menjadi hak warga negara Indonesia dan negara wajib menjamin hak tersebut. Secara de jure, hak tersebut telah terakomodir dalam konstitusi kita namun sangat disayangkan pelanggaran terhadap hak ini masih bisa disaksikan di mana-mana.

Menurut Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mufti, pemerintah harus tegas menindak pihak-pihak yang secara sengaja menebarkan gangguan pada kebebasan dan keamanan masyarakat Indonesia dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan.

“Sesuai UU pemerintah berkewjiban memberi jaminan keamanan dan perlindungan, kalau ada warga negara apa pun agamanya yang terhalang kebebasannya tidak dapat jaminan rasa aman dalam menjalankan ibadah termasuk di dalamnya mendirikan tempat ibadah maka pemerintah perlu melakukan upaya yang lebih keras lagi dalam rangka menegakkan hukum yang berlaku di negara ini,” ungkap Abdul Mufti.

Abdul Mufti menambahkan jika permerintah tidak tegas dan lamban dalam mengatasi persoalan ini, sangat dimungkinkan patologi ini menyebar ke daerah lain denngan modus dan pelaku yang berbeda. [Mh]


Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar