Kebebasan beragama dan beribadah sesuai
dengan kepercayaan masing-masing pemeluknya telah menjadi hak warga
negara Indonesia dan negara wajib menjamin hak tersebut. Secara de jure, hak
tersebut telah terakomodir dalam konstitusi kita namun sangat
disayangkan pelanggaran terhadap hak ini masih bisa disaksikan di
mana-mana.
Menurut Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul
Mufti, pemerintah harus tegas menindak pihak-pihak yang secara sengaja
menebarkan gangguan pada kebebasan dan keamanan masyarakat Indonesia
dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan.
“Sesuai UU pemerintah berkewjiban memberi
jaminan keamanan dan perlindungan, kalau ada warga negara apa pun
agamanya yang terhalang kebebasannya tidak dapat jaminan rasa aman dalam
menjalankan ibadah termasuk di dalamnya mendirikan tempat ibadah maka
pemerintah perlu melakukan upaya yang lebih keras lagi dalam rangka
menegakkan hukum yang berlaku di negara ini,” ungkap Abdul Mufti.
Abdul Mufti menambahkan jika permerintah
tidak tegas dan lamban dalam mengatasi persoalan ini, sangat
dimungkinkan patologi ini menyebar ke daerah lain denngan modus dan
pelaku yang berbeda. [Mh]
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar