Ketua Mahkama Konstitusi (MK) Prof Dr
Mahfud MD mengatakan, terorisme merupakan musuh dari kemanusiaan. Karena
itu, terorisme harus diperangi. Selain itu, kata Mahfud, terorisme juga
bertentangan dengan prinsip dasar pendirian sebuah sebuah negara.
“Teror itu musuh dari kemanusiaan
sedangkan orang mendirikan negara itu untuk menyelamatkan kemanusiaan.
Negara didirikan supaya aman dari teror-teror. Saat ini negara
demokrasi, bahkan negara otoriter sekalipun menolak terorisme. Karena
itu, terorisme itu harus diperangi,” kata Mahfud saat audiensi dengan
Lazuardi Birru, di Jakarta, Selasa, 20/11/2012.
Menurut dia, ada empat hal yang menjadi
ancaman besar bagi keutuhan sebuah negara, antara lain: terorisme,
korupsi, narkoba, dan kejahatan terhadap negara seperti makar dan
sparatisme. “Empat hal tersebut merupakan merupakan bahaya besar bagi
negara itu. Dan itu harus diperangi dan diancam hukuman berat,” demikian
Ketua MK ini menjelaskan.
“Termasuk kejahatan terhadap negara
misalnya melawan ideologi negara dan menumbangkan pemerintah tanpa
prosedur yang konstitusional. Itu berbahaya, bisa menimbulkan
kekacauan,” imbuhnya.
Kenapa kejahatan terhadap kelangsungan
negara itu harus diperangi? Menurut Mahfud, karena dirinya percaya bahwa
pemerintah yang jelek itu jauh lebih diperlukan daripada tidak ada
pemerintah. “Anda 60 tahun diperintah oleh pemerintah yang jahat/lalim
itu, lebih baik dari pada satu malam tidak ada pemerintah,” kata Mahfud
mengutip kitab fiqhi.
Oleh karena itu, menurut Mahfud,
pemerintah itu harus dikritik tetapi tidak boleh dijatuhkan sehingga
lumpuh. Maksudnya dijatuhkan secara inkontitusional. “Kalau dijatuhkan
itu kan ada jalurnya, misalnya habis masa waktunya, diuji melalui
pemilu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kejahatan terhadap empat
hal itu (terorisme, korupsi, narkoba, dan makar, red) berbahaya terhadap
kelangsungan bangsa. “Kalau di UU kita pembunuhan berencana juga masuk
kejahatan besar sehingga dia diancam hukuman mati. Ok silahkan
dimasukkan, tapi bagi saya empat hal tersebut merupakan ancaman bagi
negara dan harus diperangi,” Mahfud menegaskan.[Az]
Sumber: LB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar