Kepala Komisi Tinggi HAM PBB Navi Pillay mengingatkan bahwa Indonesia beresiko kehilangan keragaman budaya dan toleransi, jika tindakan keras tidak diambil untuk mengatasi meningkatnya angka kekerasan dan kebencian terhadap kelompok minoritas serta pandangan yang sempit dan interperetasi ekstrim. Hal ini disampaikan Navi kepada para pewarta di Jakarta yang akan bertemu dengan sejumlah korban kekerasan yang terjadi di Indonesia pertengahan pekan ini.
Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama, namun kelompok pembela hak asasi manusia mengatakan bahwa kekerasan atas kelompok minoritas telah meluas sejak tahun 2008 di negara berpenduduk 240 juta, yang hampir 90 persennya adalah pemeluk Islam yang mayoritas adalah Sunni. Pillay merekomendasikan Indonesia agar mencabut hukum tentang penodaan agama atau blasphemy tahun 1965.
Tidak hanya itu Pillay juga mengungkapkan keprihatinannya atas pelaksanaan Hukum Syariat di Aceh, di mana hukum cambuk dan rajam disahkan sejak tahun 2009, sambil mengatakan bahwa penegakan hukum itu dilakukan sewenang-wenang dan diskriminatif terutama terhadap perempuan, dan telah menciptakan suasana intimidasi dan ketakutan. [Mh]
Sumber: Lazuardibirru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar