Rabu, 21 November 2012

Konflik Diciptakan Untuk Menutupi Kasus Korupsi

                                                       Ilustrasi Pict.


              Beberapa kerusuhan yang meletus di Maluku pasca-konflik besar 1999-2002 diduga sengaja didalangi oleh elit lokal untuk mencegah pengusutan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus pembakaran pemukiman di Letwaru, Masohi, Maluku Tengah pada 9 Desember 1999.
“Salah satu temuan riset kami adalah penggunaan aksi kekerasan masal yang disinyalir dilakukan oleh pejabat setempat dalam rangka mencegah pengusutan kasus korupsi,” ujar Muhammad Najib Azka, pengajar FISIP Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dalam diskusi buku “Seusai Perang Komunal: Memahami Kekerasan Pasca-konflik di Indonesia Timur dan Upaya Penanganannya” di Hotel Grand Cemara Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Buku tersebut ditulis oleh Patrick Barron, Muhammad Najib Azka, dan Tri Susdinarjanti sebagai laporan hasil riset mereka di Maluku dan Maluku Utara, dan diterbitkan oleh Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM.
Penulis buku mencatat, Pembakaran Letwaru melalap 71 rumah warga, 10 warung makan, 1 bangunan gereja. Sejumlah narasumber buku tersebut menyatakan, kerusuhan tersebut sengaja dilakukan elite lokal. Sebelumnya muncul informasi bahwa KPK akan datang ke Maluku Tengah untuk menyelidiki dugaan korupsi proyek-proyek kesehatan dan pendidikan yang dibiayai dengan dana Inpres.
“Beberapa narasumber kami berpendapat bahwa orang-orang yang berniat menghalangi kedatangan KPK mendalangi kerusuhan itu. Dengan adanya kerusuhan, pemerintah pusat akan berpikir dua kali untuk mengusut kasus korupsi yang sensitif. Lebih baik pemerintah merugi 2-3 milyar karena korupsi ketimbang puluhan milyar karena kerusuhan meletus lagi,” ungkap Tri Susdinarjanti yang akrab disapa Mbak Didin.
Diskusi itu menghadirkan beberapa narasumber yaitu Najib Azka dan Tri Susdinarjanti mewakili penulis, serta Prof. Dr. Dewi Fortuna Anwar (peneliti senior LIPI) dan Dr. Thamrin Amal Tomagola (sosiolog UI) sebagai pembahas. (fiq)

Sumber: Lazuardibirru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar