Saksi dalam kasus terorisme membutuhkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai upaya penanggulangan terorisme di Indonesia.
“Identitas saksi lebih mudah terlacak
oleh jaringan teroris yang sangat terorganisasi dan terbatas,” kata
Direktur Penegakan Hukum Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Widodo Supriyadi dalam siaran
pers LPSK di Jakarta, Rabu (21/11).
Potensi pembunuhan kerap mengintai para
saksi dalam kasus terorisme karena biasanya para saksi adalah ‘orang
dalam’ atau yang pernah bergabung dalam komplotan teroris.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai
mengatakan, perlu adanya penanganan khusus dan penghargaan bagi saksi
dalam kasus terorisme yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk
memberikan informasi.
Lebih lanjut Abdul Haris Semendawai
mengatakan, kerja sama antara LPSK dan BNPT merupakan inisiatif awal
agar penanganan perlindungan terhadap saksi dalam kasus terorisme dapat
segera terealisasikan.
Abdul Haris menjelaskan, LPSK telah
memiliki sejumlah perangkat seperti video konferensi dan senjata api
untuk memaksimalkan perlindungan terhadap saksi dalam kasus terorisme.
BNPT sedang menyiapkan konsep program
perlindungan terhadap saksi kasus terorisme melalui Lembaga
Pemasyarakatan (LP) khusus bagi saksi untuk menjaga keselamatan saksi
dari ancaman. (sq)
Sumber: Lazuardibirru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar