Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo,
teroris yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, hingga
kini belum diketahui keberadaannya. Polisi masih belum mampu membekuknya
kembali. Begitu pula dengan tahanan teroris yang kabur dari Rutan
Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon yang bernama Basir Manuputtty
alias Ari, juga belum diketahui tempat persembunyiannya.
“Sampai saat ini, dua-duanya belum
tertangakap. Tim kami masih terus mencari keberadaan mereka,” kata
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli
Amar di Mabes Poli, Jakarta Selatan, seperti dikutip laman Tribunnews,
Rabu (21/11/2012).
Penelusuran terhadap keluarga teroris
yang kabur, sudah dilakukan, tapi hasinya masih buntu. Roki, ungkap Boy,
kini diperkirakan sudah berada di luar Jakarta, dan kemungkinan sudah
kembali bergabung dengan kelompoknya.
Sementara, petugas-petugas yang dianggap
lalai saat menjaga Roki saat ini sudah menjalani sidang profesi di
Propam Polda Metro Jaya.
“Saya rasa sudah, cuma saya belum dapat hasil putusannya. Sudah disidang minggu lalu kok,” ungkapnya.
Menurut Boy, tim kepolisian sudah
berpencar ke berbagai daerah untuk mencari Roki. Foto wajah Roki pun
telah disebar. Namun, hingga kini tim belum dapat mengendus keberadaan
pasti Roki. “Tim kita sudah mencar terus,” ucapnya seperti dikutip laman
Kompas.
Sebelumnya, Roki dengan mudahnya
melarikan diri dari rutan lantai 4 yang dijaga ketat sesuai standar
operasi Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (6/11/2012). Lantai empat
tersebut memang khusus tahanan kasus terorisme. Selasa siang sekitar
pukul 13.00, tercatat puluhan pembesuk ke lantai empat, namun tidak ada
dari mereka yang menyatakan ingin menjenguk Roki. Roki pun sebelumnya
diketahui tidak pernah dibesuk. Kebanyakan dari pembesuk saat itu adalah
wanita berpakaian cadar warna hitam.
Tak lama berselang setelah jam besuk
habis, Roki sudah menghilang dari balik jeruji besi itu. Roki diduga
kuat mengelabui petugas dengan menyamar sebagai wanita bercadar. Roki
dan kelompoknya terlibat aksi teror bom di beberapa tempat di Klaten,
Jawa Tengah, pada November hingga Desember 2010. Kelompok Klaten
tersebut telah melakukan berbagai aksi teror bom di sekitar wilayah
Klaten, antara lain meledakkan bom rakitan di tiga pos polisi, dua
gereja, dan sebuah masjid.
Roki diringkus Detasemen Khusus 88
Antiteror Polri pada 2011 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Roki divonis enam
tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada
Desember 2011. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (sq)
Sumber: Lazuardibirru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar