Senin, 10 Februari 2014

Sidang FATF, Indonesia Anti Pendanaan Terorisme




Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso mengatakan Indonesia akan menegaskan sikapnya soal anti pendanaan terorisme dalam sidang Financial Authority Task Force (FATF), di Prancis pada 10 hingga 14 Februari 2014. Agus, yang menjadi ketua delegasi, mengatakan Indonesia dianggap masih lemah dalam penanganan pidana pendanaan terorisme sehingga masih masuk dalam public statement.

"Khususnya dianggap tidak mematuhi rekomendasi FATF dalam tata cara penerapan pembekuan seketika (freezing without delay) terhadap orang-orang yang namanya tercantum dalam list resolusi Dewan Keamanan PBB no 1267 (UNSC 1267 list)," kata Agus, Minggu (9/2/2014).

Indonesia sebelumnya disebut masuk dalam daftar hitam FATF karena dianggap belum melakukan pembekuan seketika aset daftar nama yang masuk di UNSC list 1267. Akibatnya, Indonesia dan beberapa negara lain seperti Pakistan masih ditempatkan dalam public statement di sidang tersebut.

Agus mengatakan saat ini sudah ada Undang-Undang nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme sebagai upaya menerapkan rekomendasi dan standar internasional untuk mencegah pidana pendanaan terorisme.

Dengan berlakunya Undang-Undang tersebut, setiap orang yang sengaja menyediakan, mengumpulkan, atau meminjamkan dana baik langsung maupun tidak langsung untuk pendanaan terorisme, diancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. "Aturan itu sudah di Implementasi oleh Indonesia," katanya.

Namun Agus mengatakan Indonesia tidak bisa mengimplementasikan rekomendasi FATF yang mewajibkan pembekuan aset milik nama-nama yang ada dalam list UNSC tersebut karena Indonesia merupakan negara hukum. Berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Pendanaan Terorisme, kata dia, pembekuan aset harus melalui proses pengadilan.

"Saya berharap dengan Implementasi UU tersebut, FATF memutuskan agar Indonesia dikeluarkannya dari Public Statement," katanya.

Sumber: Tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar