Selasa, 04 Februari 2014

Iseng Kirim Ancaman Bom, Karyawan BJB Dikenai UU Terorisme




Siapa pun jangan pernah coba-coba mengirimkan pesan ancaman bom dengan tujuan apa pun kepada siapa saja. Meski perbuatan itu dilakukan hanya iseng belaka. Sebab jika kita nekat mengirim pesan ancaman bom kepada siapa pun maka harus siap resikonya yaitu mendekam di penjara. Seperti yang dialami YA (25), seorang karyawan Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Padalarang.

Ceritanya, YA melakukan perbuatan iseng mengirimkan tulisan berisi “Cepat Keluar Ada Bom 10.30 WIB” ke faksimili kantornya, Rabu pagi (29/1/2014) sekitar pukul 10.00 WIB. Pengirim pesan menggunakan nama "Batman". Maksud YA mengirimkan pesan itu hanya untuk mencoba mesin faksimile baru.

Mendapatkan pesan bertuliskan ancaman bom, Nike, bagian sekretaris umum kaget. Nike langsung melaporkan ke petugas keamanan kantor yang juga melapor ke anggota Pam Obvit (pengamanan objek vital) yang bertugas. Kemudian si petugas Pam obvit itu langsung menyuruh seluruh karyawan berjumlah 60 orang itu keluar gedung. Selang tak berapa lama, polisi berdatangan dan langsung memasang garis polisi. Kemudian pukul 13.30 WIB, tim Jibom Polda Jabar menyisir seluruh gedung dan dinyatakan steril. Tidak ada benda mencurigakan.

Atas aksi isengnya, YA harus berhadapan dengan kepolisian. Kepolisian menjerat perbuatan YA dengan UU No.15 Tahun 2003 perihal Terorisme.

Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan mengatakan polisi tetap memproses kasus ancaman bom di kantor Bank BjB Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Meskipun YA mengaku yang dilakukannya sekadar iseng, ancaman hukumnya cukup berat.
"Ancamannya (hukuman) seumur hidup," terangnya, Selasa (4/1/2014).

Ia mengatakan pihaknya masih terus mendalami motif iseng yang dilakukan tersangka. Menurut dia kalau hanya mencoba mesin faksimile baru seharusnya tidak perlu berupa ancaman.

"Kami masih terus lakukan pemeriksaan secara intensif dan masih periksa, kami dalami motifnya," ucapnya.

Perbuatan YA ini jangan pernah ditiru oleh siapa pun, karena bisa berakibat masuk bui. 

Sumber: Kompas, Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar