Selasa, 11 Februari 2014

Jangan Latah Wacanakan Bubarkan Lembaga Negara




Isu atau wacana ingin membubarkan institusi atau perangkat negara begitu mudah dilontarkan di negeri ini.  Masih ingat dalam benak kita pada Maret tahun lalu, sejumlah ormas Islam garis keras menuntut agar satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dibubarkan.

Kini, wacana pembubaran lembaga negara kembali muncul. Kali ini lembaga negara yang menjadi sasaran yang ingin dibubarkan adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Usulan pembubaran BNPT dicetuskan oleh anggota Komisi III DPR RI Syarifudin Sudding saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Jakarta, Senin (10/2/2014).

Sudding mengusulkan agar lembaga yang dipimpin Ansyaad Mbai dibubarkan karena tak memiliki prestasi yang jelas. Kritik keras Sudding merujuk pada laporan BNPT dalam menangani kejahatan terorisme, khususnya aksi teror di Poso yang tak pernah selesai. Dari data BNPT, Sudding mengutip bahwa pada 2012 BNPT menangkap 89 teroris dan pada 2013 sebanyak 110 teroris. Sudding merasa tak puas dengan capaian BNPT tersebut.

Menanggapi usulan Sudding tersebut, Kepala BNPT Ansyaad Mbai menegaskan, lembaganya tidak mudah dibubarkan. Menurut dia permintaan pembubaran BNPT merupakan suara perorangan, bukan suara DPR. Ia menegaskan bahwa semua tugas BNPT sudah dikerjakan selama ini.

Tampaknya, di negeri ini begitu latah melontarkan wacana pembubaran sebuah lembaga negara. Misalnya, ketika menemukan ada institusi negara yang kinerjanya tidak memuaskan lalu diusulkan agar dibubarkan saja, meski lembaga tersebut memiliki fungsi yang penting dan strategis. Atau ketika ada lembaga atau satuan yang standar operasional prosedurnya tidak baik pun didesak untuk dibubarkan. 

Pertanyaannya adalah kenapa kalau ada kesalahan atau kekurangan, lembaga harus dibubarkan? Apakah untuk melakukan pembubaran sudah dilakukan analisis yang matang dan komprehensif? Dan apakah pembubaran merupakan solusi tunggal? 

Jawabannya, tentu saja tidak. Bila sebuah lembaga kinerjanya kurang baik atau tidak memuaskan maka harus didorong untuk memperbaikinya agar lebih baik ke depan. Begitu pun dengan BNPT yang bertugas melakukan tindakan pencegahan terorisme. Berikan kritik konstruktif agar lembaga tersebut dapat menghalau jaringan terorisme di negeri ini.

Kita masih membutuhkan lembaga negara yang melakukan pencegahan dan penanggulangan terorisme. Sebab, ancaman terorisme di Indonesia hingga sekarang masih nyata. Bahkan jaringan kelompok teroris pun masih kuat. Belum lagi, banyak pelaku teror yang akan bebas karena masa hukumannya akan berakhir.

Melihat ancaman terorisme yang masih nyata tersebut, sangat tidak tepat mengusulkan apalagi menuntut lembaga pencegahan terorisme dibubarkan. Termasuk usulan pembubaran Densus 88 beberapa waktu lalu juga sangat tidak tepat.

Hendaknya, kita tidak menjadi bangsa yang latah dalam mewacanakan pembubaran sebuah lembaga negara. Jangan ada kebencian dalam menilai sebuah lembaga, baik kekurangan dan kesalahannya. Jika menemukan kekurangan dan kesalahan hendaknya kita berikan masukan agar lembaga tersebut memperbaikinya. Usulan pembubaran BNPT layak diterima bilamana terorisme di negeri ini sudah tidak ada lagi. Namun selama sel-sel jaringan terorisme masih berkembang di tengah masyarakat maka selama itu pula badan yang menanggulangi terorisme dibutuhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar