Senin, 03 Februari 2014

Masyarakat Madani Suatu Kehidupan Sehat Dalam Demokrasi Modern

 
Oleh : Rahmat Kurnia Lubis*
Konsep masyarakat madani adalah sebuah gagasan yang menggambarkan masyarakat beradab yang mengacu pada nila-nilai kebajikan dengan mengembangkan nilai Ilahiyah di dalamnya. Masyarakat madani semula dimunculkan sebagai jawaban atas usulan untuk meletakkan peran agama ke dalam suatu masyarakat Multikultural. Nabi Muhammad SAW, dalam membuat Piagam Madinah, bukan hanya memperhatikan kepentingan atau kemaslahatan masyarakat Muslim, melainkan juga memperhatikan kemaslahatan masyarakat non-Muslim. Sementara konsep masyarakat madani adalah untuk kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, hal ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Maka antara Piagam Madinah dan UUD 1945 pada kenyataannya secara normatif mempunyai landasan filosofis yang sama yaitu mengangkat harkat, martabat dan mewujudkan cita-cita bangsa menuju Indonesia yang sejahtera dan berwibawa di bawah naungan kesetaraan dan prestasi dengan landasan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam perwujudan masyarakat madani ataupun konsep yang terus digulirkan adalah tertuangnya nilai-nilai demokrasi, hadirnya para elit yang memberikan peluang kepada rakyat untuk menyuarakan aspirasinya, hadirnya organisasi-organisasi non pemerintah yang mengawal dinamika demokrasi dan kinerja pemerintah berkuasa serta tumbuh suburnya pewacanaan Hak Asasi Manusia, Gender, Pluralisme, dan yang lainnya.Inti keagamaan seperti Iman dan taqwa pada dasarnya adalah individual (hanya Allah yang yang mengetahui Iman dan taqwa seseorang, seperti banyak ditegaskan dalam ajaran itu sendiri). Kendati begitu, para pemeluk agama tidaklah berdiri sendiri sebagai pribadi-pribadi yang terpisah. Mereka membentuk masyarakat atau komunitas. Setingkat dengan kadar intensitas keagamaannnya itu, masyarakat atau komunitas yang mereka bentuk bersifat sejak dari yang sangat agamis sampai kepada yang kurang atau tidak agamis.
Masyarakat madani yang dicontohkan oleh Nabi pada hakekatnya adalah reformasi total terhadap masyarakat yang hanya mengenal supremasi kekuasaan pribadi seorang raja seperti yang selama itu menjadi pengertian umum tentang negara. Meskipun secara eksplisit Islam tidak berbicara tetang konsep politik, namun wawasan tentang demokrasi yang menjadi elemen dasar kehidupan politik masyarakat madani bisa ditemukan di dalamnya. lihatlah betapa reformasi yang dilakukan oleh Islam dimana ketika hari-hari menjelang wafatnya Nabi Muhammad SAW, ia menyampaikan sebuah wasiat dalam pidatonya di Padang Arafah pada waktu menunaikan ibadah haji, atau yang sering dikenal dengan Khut}bat al-Wada’ (Pidato Perpisahan). Nabi mengatakan:
“Wahai manusia, dengarkanlah ucapanku; aku sesungguhnya tidak tahu apakah aku masih akan bertemu setelah ini. Wahai manusia, sesungguhnya jiwamu dan harta bendamu adalah suci (harus dihormati). Aku telah sampaikan ini. Barang siapa yang diberi amanat, tunaikanlah amanat itu. Sesungguhnya riba harus dihapuskan, Jangan menganiaya dan jangan dianiaya. Wahai manusia, sesungguhnya kamu punya hak yang harus dipenuhi oleh isteri-isterimu, dan mereka juga punya hak yang harus engkau penuhi. Sungguh aku telah sampaikan ini. Wahai Tuhan, aku telah sampaikan. Wahai manusia, aku telah sampaikan. Ya Tuhan saksikanlah ini”.
Wawasan demokrasi yang di hidupkan adalah yang tecermin dalam prinsip persamaan (equality), kebebasan, hak-hak asasi manusia serta prinsip musyawarah. Adapun langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh nabi pada masa pembangunan masyarakat madani adalah dengan terwujudnya Piagam Madinah. Teks Piagam Madinah ini kurang lebih mencakup 47 pasal, inilah yang oleh Ibnu Hisyam disebut sebagai undang-undang dasar negara dalam pemerintahan Islam yang pertama, yang sukses mempersatukan beberapa golongan, suku, budaya, agama dalam rumpun yang satu yakni Madinah.
 Konsep masyarakat madani semula dimunculkan sebagai jawaban atas usulan untuk meletakkan peran agama ke dalam suatu masyarakat multikultural. Multikultural merupakan produk dari proses demokratisasi yang sedang berlangsung terus menerus yang kemudian memunculkan ide pluralistik dan implikasinya kesetaraan hak individual. Masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis di mana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya di mana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah konsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Masyarakat madani adalah komunitas yang sadar hukum, memiliki integritas dan semangat yang tinggi, serta tertanam kuat di dalam kepribadian setiap warganya baik pemerintah maupun sipil yaitu nilai-nilai Ketuhanan Ilahiyyah yang mampu membawa pengaruh positif dalam peradaban dan kebudayaan.Masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis di mana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya di mana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah konsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Masyarakat madani adalah komunitas yang sadar hukum, memiliki integritas dan semangat yang tinggi, serta tertanam kuat di dalam kepribadian setiap warganya baik pemerintah maupun sipil yaitu nilai-nilai Ketuhanan Ilahiyyah yang mampu membawa pengaruh positif dalam peradaban dan kebudayaan. 
Dalam al Quran Allah SWT menjelaskan “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah, dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”. [QS an-Nahl ayat 125]. Dalam perkembangan kehidupan demokrasi ini, jika satu sama lain sudah bisa saling menguatkan untuk bekerja sama dalam membangun, terlepas dari agama dan budaya apapun menjadi bagian yang ikut terlibat dalam sosial kontrol untuk keberlanjutan suatu negara, maka ini adalah jalan dalam mewujudkan negara yang berperadaban. Untuk memasuki wilayah masyarakat madani yang berketuhanan ini maka mental harus di persiapkan untuk mendampingi demokrasi yang lebih bermartabat, karena era keterbukaan dan keadilan akan menjadi hambar jika para elit dan masyarakat nya masih saling curiga. Sistem ini harus di bangun berlandaskan agama, pancasila dan UUD 1945.

*Penulis Adalah Alumni Program Pasca Sarjana UIN Sunan KAlijaga Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar