Kamis, 06 Februari 2014

Kebijakan Polwan Berjilbab Masih Menggantung



Jilbab (ilustrasi)

Kebijakan Polri yang membolehkan polisi wanita menggunakan jilbab hingga saat ini belum juga terealisasi. Hal itu membuat sejumlah pihak mempertanyakan komitmen Korps Bhayangkara tersebut.

Misalnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan mengatakan kebijakan Polri yang menunda penggunaan jilbab polwan dan hingga saat ini belum ada kejelasan harus kembali dikritisi.

"Bagaimana kelanjutan penggunaan jilbab Polwan tersebut, apa Kapolri sengaja membiarkan jilbab di polwan ini menguap," ujar Amidhan, Rabu (5/2/2014). 

Menurut Amidhan dahulu, Kapolri membolehkan menggunakan jilbab tapi karena alasan yang sangat sepele, pembolehan jilbab tersebut ditunda. "Katanya untuk membuat aturan keseragaman. Tapi hingga saat ini tidak pernah ada aturan itu," katanya.

Ia pun meminta kepada masyarakat khususnya umat Islam Indonesia untuk terus mengingatkan Polri bahwa mereka memiliki utang bagi umat Islam. Yakni aturan yang segera membolehkan polwan berjilbab baik mereka yang bertugas di lapangan maupun di kantor.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzzammil Yusuf mengatakan, pembahasan mengenai penggunaan jilbab polwan masih menggantung.

"Belum ada perkembangan. Rapat Komisi III pekan lalu dengan Kapolri fokus pembahasan pengamanan pemilu," ujarnya, Selasa (4/2).

Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, kebijakan polwan mengenakan jilbab masih dibahas secara mendalam.

"Polri belum mengeluarkan kebijakan bagi polwan yang mengenakan jilbab. Sebab, masalah ini masih dalam pengkajian," katanya, Rabu (15/1).

Menurut Kapolri, kebijakan jilbab bagi polwan yang akan ditetapkan harus seragam. Keseragaman tidak hanya di suatu daerah, tetapi seluruh Indonesia. Masalahnya sekarang, kata dia, ada daerah yang polwannya sudah mengenakan jilbab, tetapi jilbab yang dikenakan belum seragam. Keseragaman inilah yang sedang dikaji Polri.

"Kebijakan ini belum dikeluarkan karena juga melihat kemampuan. Misalnya, yang mampu beli bisa beli. Yang tidak mampu, ya belum bisa beli, sehingga tidak seragam. Karena tidak seragam inilah yang sedang dipikirkan," kata dia.

Ia menyebutkan, jilbab polwan di Aceh sudah ditetapkan dalam suatu aturan. Karena sudah ada aturan, maka didukung dengan seragam, seperti pakaian dan jilbabnya. "Karena di Aceh sudah ditetapkan polwan harus berjilbab, maka tentu aturan ini harus didukung, seperti seragam dan lainnya," ucapnya.[as]

Sumber: Republika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar