Selasa, 20 November 2012

Mahfud MD: Terorime Musuh Kemanusiaan, Harus Diperangi

Ketua Mahkama Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD mengatakan, terorisme merupakan musuh dari kemanusiaan. Karena itu, terorisme harus diperangi. Selain itu, kata Mahfud, terorisme juga bertentangan dengan prinsip dasar pendirian sebuah sebuah negara.
“Teror itu musuh dari kemanusiaan sedangkan orang mendirikan negara itu untuk menyelamatkan kemanusiaan. Negara didirikan supaya aman dari teror-teror. Saat ini negara demokrasi, bahkan negara otoriter sekalipun menolak terorisme. Karena itu, terorisme itu harus diperangi,” kata Mahfud saat audiensi dengan Lazuardi Birru, di Jakarta, Selasa, 20/11/2012.
Menurut dia, ada empat hal yang menjadi ancaman besar bagi keutuhan sebuah negara, antara lain: terorisme, korupsi, narkoba, dan kejahatan terhadap negara seperti makar dan sparatisme. “Empat hal tersebut merupakan merupakan bahaya besar bagi negara itu. Dan itu harus diperangi dan diancam hukuman berat,” demikian Ketua MK ini menjelaskan.
“Termasuk kejahatan terhadap negara misalnya melawan ideologi negara dan menumbangkan pemerintah tanpa prosedur yang konstitusional. Itu berbahaya, bisa menimbulkan kekacauan,” imbuhnya.
Kenapa kejahatan terhadap kelangsungan negara itu harus diperangi? Menurut Mahfud, karena dirinya percaya bahwa pemerintah yang jelek itu jauh lebih diperlukan daripada tidak ada pemerintah. “Anda 60 tahun diperintah oleh pemerintah yang jahat/lalim itu, lebih baik dari pada satu malam tidak ada pemerintah,” kata Mahfud mengutip kitab fiqhi.
Oleh karena itu, menurut Mahfud, pemerintah itu harus dikritik tetapi tidak boleh dijatuhkan sehingga lumpuh. Maksudnya dijatuhkan secara inkontitusional. “Kalau dijatuhkan itu kan ada jalurnya, misalnya habis masa waktunya, diuji melalui pemilu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kejahatan terhadap empat hal itu (terorisme, korupsi, narkoba, dan makar, red) berbahaya terhadap kelangsungan bangsa. “Kalau di UU kita pembunuhan berencana juga masuk kejahatan besar sehingga dia diancam hukuman mati. Ok silahkan dimasukkan, tapi bagi saya empat hal tersebut merupakan ancaman bagi negara dan harus diperangi,” Mahfud menegaskan.[Az]

Sumber: LB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar