Tampilkan postingan dengan label Khazanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khazanah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Februari 2014

Titik Temu Ideologi Politik Demi Kesejahteraan Bangsa



Rahmat Kurnia Lubis*


Sejarah politik klasik mengisyaratkan bahwa kekuasaan lahir dari ketidakmungkinan individu mengatur diri sendiri akibat sarat nya kepentingan yang berbenturan. Jika pemikiran politik modern menyadari bahwa kekuasaan dalam bentuk negara diperlukan untuk membina kehidupan individu, maka kondisi ideal negara adalah perpanjangan tangan kekuasaan rakyat. Akan tetapi, kondisi ideal tersebut senantiasa berbenturan dengan realitas politik yang terhampar di depan mata rakyat.

Sering digambarkan bahwa mereka yang ada di kiri dikategorikan sebagai penganut sosialisme dan karena itu mempercayai pentingnya persamaan (equality) dan yang di kanan dikategorikan sebagai penganut kapitalisme dan karena itu mempercayai pentingnya kebebasan individu. Di tengah-tengah adalah mereka yang menganut campuran antara kebebasan dan persamaan dan menganut kebijaksanaan negara kesejahteraan (welfare state capitalism). Tetapi, dalam kenyataannya realitas politik modern tidak lagi sesederhana seperti yang digambarkan tersebut. Studi filsafat politik menunjukkan bahwa ada banyak posisi di antara ketiga titik itu. Jelasnya bahwa pembedaan prinsip dan haluan politik sebagai sebuah garis yang membentang antara kiri dan kanan semakin tidak memadai. Muncullah berbagai macam aliran seperti feminisme atau komunitarianisme, aktivisme, sekulerisme, liberalisme, dan begitupun yang berhaluan teologi. 

Belajar dari hal ini maka kita menyadari sepenuhnya, bahwa dengan meletakkan teori dalam kebijakan bukan berarti sejak saat itu dengan mudah merubah masyarakat atau selesailah pengaturan persoalan, tetapi sejak saat itu pula persoalan baru timbul. Hal ini berarti disatu sisi manusia membuat peraturan tetapi disisi lain ia tidak mampu untuk menguasai segala hal yang diaturnya. Timbullah kesenjangan dari apa-apa yang tertulis dalam peraturan dengan apa-apa yang terjadi dalam masyarakat sebagai penerapan peraturan, seperti yang dikenal dengan penyakit (patologi ) kejahatan dalam berbirokrasi dan mengelola negara. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan bukanlah sesuatu yang mudah dan jelas seperti keinginan bunyi pasal dalam peraturan tetapi sarat dengan intervensi metayuridis. Begitupun pembahasan dengan suatu kajian keagamaan, yaitu  berbicara adil dalam konteks agama dengan menyampaikan hukuman/sanksi yang di berikan tentu belum memberikan jaminan untuk sebuah efek jera bagi kehidupan. Sepertinya juga disisi yang lain orang bisa saja khawatir memberikan kebijakan dan akhirnya sistem, anggaran, dan kontrol berjalan di tempat karena khawatir salah mengambil kebijakan akhirnya harus mati dan qhisos seperti dalam hukum agama Islam. Disisi yang lain kita juga harus menghormati kehidupan, karena bisa jadi dengan hukum positif dalam sebuah negara yang berkonstitusi seorang pelanggar hukum bisa bertaubat, artinya negara masih memberikan hak kehidupan bagi yang mau memperbaiki kesalahan.

Dengan adanya sebuah lembaga yang legal, wajar dan formal, seperti halnya legislatif, kemudian pihak eksekutif dan yudikatif yang tidak buta dengan sisi-sisi kebenaran dan kemanusiaan yang dikawal oleh panggung demokrasi oleh lembaga konstitusi juga mereka yang terdiri dari komponen masyarakat yang cukup beragam,  menghilangkan keegoan, merelatifitaskan sebuah keputusan, karena mungkin keputusan kita masih ada yang paling layak dan paling relevan menjadi tonggak awal sebuah kemajuan dan peradaban. Ketika melihat realitas politik, elit dan partai menjelang pemilu di bulan April yaitu legislatif dan proses menuju presiden ini, maka harus di sadari bahwa tugas ini bukan hanya untuk satu rumpun, ideologi dan kepentingan saja, maka harus di pikirkan untuk kepentingan bersama. Partai dan politik boleh berbeda, saling berusaha mengambil hati konstituen atau masyarakat nya, tapi tetaplah saling menjaga untuk persatuan bangsa, tidak perlu untuk saling menjatuhkan black campaign ketika iri melihat kepala daerah, politisi atau partai lain yang sedang bekerja, berbicara dengan kerja, tentunya lebih baik dari pada mencari-cari kesalahan orang lain. Jangan sampai para elit bangsa ini keasyikan mencari kelemahan lawan politik dan akhirnya meninggalkan ssuatu yang amanah yaitu bekerja untuk kepentingan masayarakatnya.

Di lain pihak, ada saja ideologi atau suara yang di kampanyekan dalam rangka menolak demokrasi dan pemilu ini,  adalah suatu hal yang tidak dapat di benarkan, karena saat ini bahwa tatanan yang dapat menghimpun kesatuan kita adalah demokrasi dan konstitusi yang telah di bahasakan dengan bahasa netral mengayomi semua kalangan. Ini merupakan konsep yang sangat baik untuk kemajemukan tentunya di negeri ini. Dalam bingkai demokrasi aturan syariat untuk setiap individu sudah di berikan kebebasan nya yaitu untuk beribadah dan menyampaikan ajaran nya, lembaga-lembaga/institusi formal bahkan undang-undang sudah masuk dalam lingkaran demokrasi ini. Jika kita berdalih untuk mengharamkan demokrasi namun di sisi yang lain justru ikut menikmati demokrasi baik secara kebebasan bersuara, pekerjaan sebagai abdi negara, dan mengikut kepada system dan aturan bangsa ini tentunya suatu hal yang sangat berbenturan sekali. Pada intinya sesuai dengan aturan ushul fiqh bahwa apa-apa yang kita tidak bisa melkukannya semua maka jangan pernah meninggalkannya semua. Maka lakukanlah perubahan menuju kebaikan itu secara proses dan bertahap. Kemudian yang paling fatal lagi adalah jika paham radikalisme di negeri ini mencoba ingin mengubur hidup sejarah perjuangan bangsa dengan menggantikannya dengan sejarah baru, tidak peduli terhadap kemajemukan dan pemikiran yang berbeda, mereka berbuat keras untuk meraih mimpi-mimpi nya. Hal ini tentunya bukanlah suatu kebajikan dan kebijakan yang tepat dalam melihat perbedaan.  

Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religious dan mempunyai filsafat hidup yang mencerminkan pandangan moral yang kuat. Suasana perubahan dalam masyarakat dengan sekalian problem nya tersebut membutuhkan suatu disiplin ilmu yang berangkat dari metode observasi terhadap kenyataan. Dengan observasi yang jujur kita akan mampu mencatat sekalian hal yang terjadi, termasuk observasi kita mengenai bagaimana bekerja menghadapi perubahan-perubahan tersebut, bagaimana ia “dijalankan”, “dibelokkan”, “didiamkan”, dan sebagainya. Dengan melakukan sebuah pembahasan konkrit yang teruji, terukur dan di terima semua kalangan negeri dan agama suku bangsa ini menjadi bermartabat. Hanya observasi yang tidak mempunyai kepentingan apa-apa mampu membuat deskripsi yang jujur. Indonesia bukan sebatas wacana teologis, pragmatis dan apatis dalam mewujudkannya menjadi negara besar tapi ia milik semua bangsa yang bersama dalam mewujudkan negara beradab, berketuhanan yang sesuai dengan pengembangan negara dalam Islam yatiu baldhatun thayyibatun warabbun ghafur.


*Penulis Adalah Alumni Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
 


Damai Hak Hajat Semua Kehidupan

 
Oleh : Rahmat Kurnia Lubis*
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan. Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan tanpa pengecualian apapun ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan. Hal ini lah yang kemudian menjadi cikal bakal terbentuk nya sebuah kebangsaan, kemasyarakatan, atau kenegaraan. Mustahil terbentuk sebuah tatanan konstitusi, hukum atau negara yang merdeka, bersyarikat jika individu, kelompok dan golongannya semua membawa warna masing-masing tanpa ingin di akomodir oleh ketetapan hukum yang mengikat semua golongan.
Tanpa sikap yang saling mendukung dari jiwa, dan masyarakat nya, maka perdamaian seolah suatu hal mimpi, ke tidak sadar an manusia atas diri dan golongan nya telah melukai perasaan orang lain, memaksakan kehendak atas sebuah hukum negara atas satu ideologi, inilah yang memunculkan perbedaan yang merapuhkan semangat bersama kebangsaan, dari hal tersebut kiranya  pantas jika toleransi hingga perdamaian perlu diajarkan, dibentuk dalam diri setiap orang serta terus menerus diupayakan dan dipromosikan. Dalam hal ini badan dunia PBB melalui Sidang Umumnya pada tahun 1981 memaklumkan penetapan Hari Perdamaian sedunia pada setiap hari Selasa pekan ketiga bulan September. Hari khusus ini dimaksudkan untuk memperingati, mengajarkan dan memperkuat cita-cita perdamaian. Sidang Umum PBB tahun 2001 menetapkan tanggal pasti untuk perayaan Hari Perdamaian sedunia yakni setiap tanggal 21 September dan diumumkan sebagai hari gencatan senjata sedunia.
Ketika kita mengambil definisi kedamaian, persatuan, dan kehormatan dalam kaca mata Islam maka tentu nya menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat di tawar, ini merupakan cita dan wujud Islami yang sesungguhnya, maka tidak heran, pembebasan perbudakan menjadi misi utama rasulullah saw dalam mewujudkan perdamaian dan kehormatan bagi setiap individu. Dalam al Quran juga banyak sekali ayat-ayat yang melarang kepada manusia untuk berbuat kerusakan, kerusakan ini dapat di artikan sebagai bentuk kedzoliman terhadap kebebasan individu, lingkungan, dan lain sebagainya.  
Rasulullah saw telah membangun akhlak teladan dalam mencerminkan jiwa kebangsaan yang tinggi dalam menyatukan umat manusia hidup rukun di dalamnya, hal ini dapat kita jumpai dalam Piagam Madinah yang merupakan sejarah pertama dalam konstitusi Islam untuk mencapai konsensus bersama dalam masyarakat yang majemuk dan plural. Tujuan inisiatif dan ketetapan nabi Muhammad saw  adalah untuk mengorganisir dan mempersatukan umat manusia sebagai umat yang satu (ummat wahidah).
Di dalam Piagam Madinah ini disebutkan dasar-dasar hidup bersama masyarakat majemuk dengan ciri utama kewajiban seluruh warga Madinah yang majemuk itu untuk menjaga dan membela pertahanan-keamanan bersama, serta menghormati kebebasan beragama. Dalam kaitan nya dengan masyarakat Yahudi, Piagam Madinah menjelaskan: “Dan orang-orang Yahudi mengeluarkan biaya bersama orang-orang beriman (Muslim) selama mereka diperangi (oleh musuh dari luar). Orang-orang Yahudi Banu ‘Awf adalah satu umat bersama orang-orang beriman. Orang-orang Yahudi itu berhak atas agama mereka, dan orang-orang beriman berhak atas agama mereka pula. Semua suku Yahudi lain di Madinah sama kedudukannya dengan suku Yahudi Banu ‘Awf” (Muhammad Hamidullah, Majmu’at al-Watsa`iq al-Siyasiyyah (Kumpulan Dokumentasi Politik), (Beirut: Dar al-Irsyad, 1389 H/1969 M), h. 44-45).
Tugas besar yang diemban oleh ummat manusia sebagai konsekuensi logis dalam penerimaan amanah dari Allah SWT adalah menjaga dan memelihara serta mengelola bumi. Sehingga bumi tidak terjadi kerusakan dan bumi bermanfaat bagi seluruh penghuni alam. Karena pada saat ini banyak kerusakan yang telah dilakukan oleh ummat manusia, sehingga menyebabkan hidup didalamnya tidak nyaman. Sesuai dengan firman Allah SWT “Telah nyatalah kerusakan di daratan dan di lautan sebagai akibat dari perbuatan tangan manusia sendiri (Q.S. Ar-Rum. 41). Oleh karena itulah Allah SWT melarang keras berbuat kerusakan dimuka bumi, mengutip kembali firman Allah SWT  “Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakana [Q.S. Al-Qashash:77].
Kedua ayat tersebut memberikan penjelasan, betapa pentingnya pengelolaan lingkungan alam dalam ajaran agama Islam. Sehingga Islam mengajarkan kepada para pemeluknya, agar memiliki kedisiplinan yang tinggi dalam upaya pelestarian nya. Sungguh tepat ungkapan yang menyatakan bahwa alam sekitar merupakan warisan nenek moyang kita. Ungkapan ini mengingatkan, betapa pentingnya pemeliharaan terhadap alam raya ini, sebab alam ini bukan hanya diperuntukkan bagi kita, tetapi juga bagi anak cucu kita kelak.
{وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ، أَلا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَكِنْ لا يَشْعُرُونَ}
 
“Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,” mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”. Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar” [QS al-Baqarah:11-12].
{وَلا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِهَا}
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya…”.
Perbuatan kerusakan tentunya dapat di artikan sebagai bentuk kedzoliman, yang membuat manusia atau makhluk tidak nyaman, kerusakan ini bisa terjadi terhadap sumber daya alam seperti air, udara, tanah dan hutan, tapi disisi yang lain kerusakan sering di lakukan dengan melakukan aktifitas-aktifitas kekerasan, membendung pikiran kreatif manusia, melakukan aksi yang tidak santun, mengkampanyekan suatu hal yang bertolak belakang dari cita-cita bangsa, mencoba membela agama dengan cara yang kasar. Semua ini tentunya bentuk kerusakan secara fisik dan mental.
Pesan dari kanjeng nabi saw yang mungkin sering di lalaikan umat manusia adalah “Siapa yang melawan dzimmi (non muslim yang tidak memusuhi Islam), sama dengan melawanku”. Untukmu agamamu dan untukku agamaku”. Sebagai ungkapan bijak harusnya kita harus sadari agama adalah untuk Allah SWT sedangkan tanah air adalah milik semua. Dan Allah mempertegas pernyataan ini kepada manusia dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan. [Surat al Baqarah, ayat 60]. Sekali lagi berbuat kerusakan tentunya tidak hanya di lakukan untuk alam, namun kerusakan bisa terjadi akibat perselingkuhan agama dengan kepentingan, ketidakpahaman atas makna indah beragama. Marilah kita menjaga agama dengan menyampaikan pesan damai, persatuan, keadilan, dan mencintai tanah air ini untuk semua anak bangsa.
*Penulis Adalah Alumni Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Kamis, 13 Februari 2014

Islam dan Substansi Paham Kebangsaan

 
Oleh : Rahmat Kurnia Lubis*

Di setiap denyutan nadi dan detak jantung kehidupan,  individu, golongan maupun suatu bangsa, bahwa selalu ada kenyataan sejarah yang tidak bisa kita pungkiri, tinggal lagi kemudian yang menjadi permasalahan adalah seringnya terjadi manipulasi sejarah itu sendiri baik yang memang terjadi secara sengaja, hal itu bisa saja merupakan tekanan penguasa dalam membungkam pelaku sejarah atau memang kenyataan bahwa masih banyak sekali dokumen-dokumen penting berserakan dan yang masih tersimpan dalam watak para pelaku nya. Begitulah hal nya ketika kita berbicara untuk konteks keIndonesiaan di negeri ini. Sebenarnya menarik ketika kita melihat sesuatu hal yang menjadi kenyataan dalam sebuah kemerdekaan Indonesia, hal itu menjadi penting untuk diungkapkan karena memang pada dasarnya dalam kondisi keterbatasan ilmu pengetahuan akibat imperialisme dan penguasaan para penjajah terhadap beberapa wilayah yang menjadi bagian dari pada republik ini membuat kita sebagai warga menjadi terkotak-kotak kan akibat politik non etis serta segudang permasalahan lain yang pada akhirnya mengakibatkan bangsa ini terjajah dengan kurun waktu yang cukup lama.
Untuk konteks kekinian dalam suasana Indonesia modern sesungguhnya bahwa kita sudah diikat oleh empat pilar bangsa yaitu yang pertama UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Merupakan sebuah bentuk konstitusi ataupun hukum yang harus mampu membuat bangsa ini lebih beradab, maju dan berwibawa, namun kemudian sampai hari ini tesis itu bertolak belakang dengan peradaban Indonesia, kasus-kasus kekerasan, opini tentang penentangan terhadap negara, mewujudkan satu ideologi  beragama, dan lain-lain sebagainya menjadi isu yang di kampanyekan atau ingin di paksakan terhadap bangsa ini, apa mungkin perlu penjabaran yang cukup panjang lagi hingga membuat kita sadar akan kenyataan bahwa kita sudah tertinggal hanya karena masalah-masalah antara negara agama atau bukan,  antara syariat dan pancasila, fenomena berpikir sempit yang mencoba melawan arus dan cita para pejuang, pahlawan, dan ulama kemerdekaan untuk Indonesia satu harus di syukuri dan di di pelihara secara bergandengan, itulah wujud bhinneka tunggal ika sesungguhnya dalam negeri ini, pemikiran yang stagnan atau buaian mimpi ini perlu dibangunkan dari tidur panjangnya.
Dua faktor yang menjadi acuan penting dalam sejarah pra kemerdekaan adalah agama dan adat, mungkin seorang  yang arif dan bijak dengan adanya data bahwa tidap dapat di sangkal sejarah bahwa Islam sebagai agama dan adat sebagai falsafah mampu membuat para punggawa yakni the founding fathers menemukan inspirasi dalam sebuah perjuangan panjang itu. Gelora jihad yang disuarakan mampu membuat golongan beragama berjuang tiada henti menemukan identitas bangsa nya karena pada dasarnya agama sebagai ajaran dan aplikasi tertuang sebuah teori Ilahi bahwa sesungguhnya kita harus mencintai perdamaian, menolak kekerasan, pertikaian dan memperjuangkan kemerdekaan karena memang pada dasarnya mencintai tanah air merupakan bagian dari pada Iman, di sisi yang lain selain dari pada agama bahwa sesungguhnya adat juga mampu menyatukan penderitaan suatu teritorial atau daerah hingga menjadi kekuatan bersama yang mampu menolak dan mengusir perilaku kesewenangan pihak kolonialisme dalam menanamkan misi dan perampasan terhadap hak negeri jajahan nya.
Akhirnya pancasila sebagai ideologi negara sudah mempunyai tawar dalam penyelamatan bangsa karena pada dasarnya tertuang nilai-nilai universal yang mampu menampung cita seluruh golongan di republik ini, sementara itu Islam telah memberikan solusi dalam penyelamatan jiwa dan, adat yang rapuh serta paradoks yang bertentangan dengan kemanusiaan, ia mampu menjadi inspirasi untuk menjunjung tinggi egaliter  atau persamaan hak yang antara lain berbuah  atas penyudahan sistem kasta dalam masyarakat Hindu Nusantara, begitupun dengan hidup rukum berdampingan sebagai model percontohan masyarakat beradab Madinah di masa rasulullah saw.
Permasalahan mendasar kemudian terhadap individu beragama dan masyarakat yang bernegara adalah sering nya individu dan golongan tertentu salah mengartikulasikan sebuah formula dari falsafah bangsa dan agama yang kita miliki, hingga sampai saat ini banyak sekali diantara kita yang tidak paham mana sesungguhnya agama, pemikiran keagamaan, dan tradisi, demikian juga hal nya permasalahan sebuah hukum dan undang-undang yang menjadi acuan bangsa ini kerap hanya lah kepentingan politik yang sesungguhnya merupakan panglima dari sebuah kepentingan.
Bagi kelompok tertentu menyampaikan bahwa negara Indonesia harus di usung dengan negara bersyariat, namun jauh dari pikiran formalistik tersebut, para pahlawan, dan ulama-ulama bangsa ini sudah memasukkan nilai-nilai keTuhanan, kemanusaan, persatuan, dan kebebasan memeluk agama, beserta melaksanakan syariat sesuai dengan kepercayaannnya. Mereka para ulama dan pejuang tidak sekedar memformalkan bahasa syariat dalam kebhinnekaan ini, tapi mewujudkan persatuan dan hidup rukun, berbudaya serta beragama di dalamnya. Jika ada individu dan kelompok tertentu yang mencoba mengusik kebangsaan dan mencerai beraikannya maka ia sesungguhynya tidak paham syariat yang sebenarnya dan tidak mengerti konsep bangsa yang berbudi. Jika keamanan dan persatuan dapat kita raih, masih kah kita mengisukan suatu hal yang membuat perpecahan hadir di dalamnya. Indonesia cinta damai, Islam mengayomi bangsa dan pengawal kemerdekaan dunia. Tafakkaru.
*Penulis adalah Alumni Program Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
 

Akal Sebagai Anugerah Untuk Pengelola Bumi


Oleh : Rahmat Kurnia Lubis*


Dalam sebuah tulisan di media jejaring sosial seseorang membuat sebuat statemen dalam statusnya yang sekira-kira bunyinya “Hore, kita sudah memasuki alam demokrasi, alam kebebasan, dimana orang bebas berbicara apa saja, kepada siapa saja, dimana saja dan kapan saja tanpa harus meyegani ruang dan waktu, inilah dia negara kebebasan yang dinamakan demo crazy”. Di sisi lain dalam waktu diskusi bahkan hal ini sering di buat menjadi isi sebuah artikel dan opini dengan melempar sebuah pernyataan seperti ini “Bahwa kita jangan terlalu melampaui pemikiran para jumhur ulama karena pada dasarnya mereka adalah orang yang serius mengeluarkan ijtihad memberikan fatwa”, dua hal kasus ini sebenarnya adalah mereka orang yang tidak ingin direpotkan dengan kebebasan berpikir karena beranggapan justru kebebasan ini telah mencederai sesuatu hal yang paling substantif dari sebuah tradisi.
Dari dua kasus tersebut dapat di pastikan sebenarnya mereka itu memang mempunyai sebuah idealisme tetapi tidak diiringi dengan logika ijtihad yang elastis, corak berpikir maju dengan melakukan uji coba terhadap hasil ijtihad, bukankah ijtihad itu juga merupakan wilayah yang masuk dalam pemikiran. Sepanjang apa yang kita sampaikan itu merupakan hasil dari olah pikir yang mendalam, bisa di pertanggungjawabkan adalah hal yang sah-sah saja karena memang pada dasarnya masa terus berputar kehidupan silih berganti, meyakini bahwa kebenaran itu adalah satu merupakan bentuk sebuah keegoan sementara itu logika keduniawiaan yang selalu dikaitkan dengan logika mistik tanpa pendekatan yang relevan sesuai dengan zamannya dari budaya, sosial, pendidikan, politik maka ia hanyalah mimpi untuk memeluk sebuah peradaban.
Dalam sejarah kita pernah berjaya di masa peradaban klasik Islam di zaman hidupnya rasulullah saw dan sahabat, begitupun setelahnya yaitu ditahun 650-1250 seperti yang disebut oleh Harun Nasution sebagai pejuang awal pendirian sekolah pasca sarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dalam bukunya Islam Rasional, bahwa  masa kecemerlangan  Islam yang di istilahkannya sebagai “The golden age of science in Islam”, karena  pada dasarnya frame yang ada di masa klasik itu merupakan pemikiran yang terurai tanpa di kungkung oleh satu ideologi dan kepentingan. Pemikiran itu di giring untuk mencoba meretas kebekuan ijtihad menemukan sesuatu hal yang tersembunyi melalaui ayat-ayatnya Allah SWT baik yang tersirat maupun tersurat. Yaitu tertulis dalam kitab-Nya atau yang terbentang di alam. Semua di baca untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik, meramu pemikiran itu sesuai dengan nilai syariat, tanpa harus khawatir terhadap asing, kafir dan lain sebagainya. mereka para shalafussaleh adalah orang-orang yang berjuang demi idealisme dan melihat dari berbagai hal dalam mewujudkan tatanan maqasid syariah (tujuan syariat) tersebut.
Pemikiran masa lalu tidak harus selalu diterapkan di masa modern karena alam, kebijakan, dan kemajuan sudah jauh berubah, pemaksaan terhadap frame yang pernah berjaya untuk konteks kekinian adalah bentuk ketidak adilan terhadap masa depan, bukankah peradaban klasik yang kita banggakan itu juga ternyata mengagungkan kebebasan berpikir, di situlah banyak terlahir mufassir, fuqaha, filsuf, cendikiawan, sastrawan dan lain sebagainya karena memang seperti penulis kutip dari pernyataan Musa Asyari sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta bahwa Kebebasan berpikir adalah anak kandung peradaban.
Sepanjang pemikiran itu dibingkai dengan sebuah konsep yang sistematis, penalaran yang logis dan mempunyai teori-teori yang kuat untuk mendukung sebuah argumen adalah suatu keharusan sebagai tuntutan zaman, tentunya bukanlah pemikiran yang serampangan asal bicara, karena disitulah letak anugerah dari sebuah akal yang di berikan oleh sang Tuhan dan ketika  akal logis ini kita pergunakan maka hasilnya adalah penguasaan terhadap dunia sebagai wahana untuk mensyukuri nikmat Tuhan itu sendiri, karena kita disebut sebagai khalifah justru memang ketika kita harus mampu menjadi pengelola yang baik, pengelola yang baik itu akan hadir ketika kita mampu berpikir cerdas dan kreatif. Bukan hanya deontologis mengagungkan kebesaran Tuhan atau teks wahyu tanpa pikir panjang bagaimana sesungguhnya teks itu menjadi sesuatu hal yang lebih hidup transpormatif humanistik.
Ada tiga pola yang menjadi kecenderungan manusia, pertama adalah ide tanpa aksi, kedua aksi tanpa ide dan ketiga adalah ide diiringi dengan aksi atau langkah nyata,  dua hal pertama hanyalah sesuatu yang tidak berarti bahkan terlepas hukum, hal ini disebabkan karena ide merupakan pemikiran yang hanya terlintas dalam akal dan hati tanpa perbuatan, artinya tidak ada yang tahu karena ia memang tidak terbukti, kedua aksi tanpa ide, walaupun banyak orang berpikir gelap terhadap tuntutuan nafsunya, tapi lebih tepatnya hal ini hanyalah diperkhususkan kepada orang yang tidak mempunyai akal, walaupun berbuat dengan sesuatu hal yang tidak bermoral tetap saja ia tidak bisa diperkarakan, sedangakan pola pemikiran berikutnya adalah mereka yang bertanggung jawab atas perbuatannya tetapi tetap ada saja orang yang berpikiran abu-abu dalam menutupi kebobrokan dan kejahatannya, dalam hal ini tidak menutup kemungkinan seseorang misalnya berbuat korup, telah terbukti nyata, namun segala bentuk dan tindakan tersangka seolah menyulitkan para penyidik, berkelit dalam kebobrokan yang sudah terbukti guna untuk menyelamatkan diri dari dakwaan sosial atau mungkin juga untuk meringankan dari sebuah tuntutan hukum. 
Aksi-aksi kekerasan atas nama agama, budaya, dan membendung ijtihad bukanlah solusi dan bentuk kebebasan yang beradab, ketika kelompok-kelompok tertentu mengharamkan demokrasi dengan segala macam kebebasan yang di anugerahkannya dalam berdinamika dan berdialog, justru di saat itu golongan tersebut sesungguhnya memakai demokrasi sebagai alat untuk menghakimi orang yang berbeda, sebagai lawan, menyebut kafir, dan berperang seolah atas nama Tuhan.  Pemikiran yang di sarikan atas nama syariat Islam ini sesungguhnya akan memelihara perkembangan dan mewujudkan kemanusiaan, harmonisasi dan peradaban. Jika menolak perbedaan dan pemikiran, yang ada, maka sama halnya telah menolak akan takdir dan ketetapan Allah SWT. Sikap optimisme dan aspirasi-aspirasi logis yang tiada henti inilah sesungguhnya yang diinginkan oleh bangsa ini untuk sebuah kemerdekaan yang utuh, bermartabat dan lebih baik karena pada dasarnya itulah yang menjadi fundamen the founding fathers nya negeri ini.
*Penulis adalah Alumni Program Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Rabu, 12 Februari 2014

Antara Pemimpin dan Akhlak Masyarakat Islam

Oleh : Rahmat Kurnia Lubis*

Bisa di pastikan bahwa dalam diri seorang pemimpin yang baik, yang takut kepada Tuhan-Nya akan lebih hati-hati terhadap perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak, baik dari tanggung jawab kesejahteraan seperti makan, tempat tinggal, kenyamanan, dan jalanan untuk sekedar bepergian. Hal tersebut semuanya merupakan tanggung jawab pemimpin kepada yang dipimpin begitu juga tanggung jawab tersebut tidak hanya sebatas manusia tapi suatu saat nanti ketika dunia ini telh tiada, Allah sudah mengumpulkan manusia menanyakan tentang usia dan amanah, dikemanakan, untuk apa, dengan siapa, berbuat apa, jika dalam pengadilan Allah SWT keadilan itu tidak terpenuhi maka inilah nanti yang akan menjadi penghalang mendapatkan rahmat Allah SWT. 
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, Beliau mengangkat seorang gubernur di Mesir bernama “Amru bin Ash”. Suatu hari, gubernur ini melakukan pengenalan medan di wilayahnya. Beliau mengelil­ingi wilayah kekuasaannya sambil silaturahim dengan segenap rakyatnya.’Dalam melakukan survey, pak Gubernur banyak menerima info dari berbagai pihak, baik dari rakyat maupun pejabat. Pada acara survey lapang, beliau melihat peman­dangan yang tidak indah di depan istananya yang megah. Di depan istana itu terdapat sebuah gu­buk reot milik masyarakat yang tidak mengenak­kan sehingga terbetik di dalam pikiran gubernur untuk membangun sebuah masjid megah di sep­utar lokasi tersebut. Ketika gubuk reot dan tanahnya akan di ambil oleh sang gubernur, maka sang Yahudi menolak walau di tukar dengan sejumlah uang yang berlipat, maka sang Yahudi tua ini menuntut keadilan ke Khalifah Umar bin Khattab, sang Khalifah menjamu, dan mendengar keluhan sang Yahudi tersebut, dan hanya menyampaikan untuk membawa tulang yang bertuliskan garis lurus dan gambar pedang dalam tulang tersebut, Seketika mendapat pesan dari Amirul Mu’minin maka kontan saja pucat berubah muka sang gubernur, dia mengetahui pesan tersebut untuk menegakkan keadilan dan jika tidak pedang Umar lah yang akan meluruskan. Ini artinya ketegasan, keadilan dan hukum berlaku untuk semua kalangan, begitulah seharusnya pemahaman tentang hukum atau keadilan yang tidak hanya sekedar dalam teori dan undang-undang saja. 
Permasalahan kepemimpinan itu tentunya bukan masalah kecil, ada banyak perlawanan dan ujian yang di hadapkan atasnya, tanggung jawab pemimpin ini juga merupakan tanggung jawab yang tidak mudah, maka tidak heran akan siapa pun yang menjadi pemimpin yang adil akan menjadi penghuni surganya Allah SWT. Melihat tanggung jawab besar ini, apakah lantas kemudian kita mencoba apatis terhadap kebijakan negara atau pimpinan, kehidupan bernegara adalah kehidupan demokrasi yang banyak hal perlu di pertimbangkan untuk mengatur hajat hidup orang banyak seperti misalnya di wilayah kesatuan republik Indonesia, berbagai macam suku, budaya, agama, dan politik menjadi bagian di dalamnya, menjadi tidak layak kiranya jika segala kebijakan, dan usaha yang di lakukan oleh pemerintah justru di cemoohkan apalagi sampai di hakimi dengan pembahasan kasar, seperti misalnya kafir, thagut, dan lain sebagainya, atau juga mungkin saja mencoba untuk membangun kekuatan untuk meruntuhkan penguasa dan menghancurkan negara.
Beberapa hal yang membuat sengketa di dalam agama dan negara harus di urai dan di pecahkan permasalahan nya, hingga persoalan bisa terjawab untuk kebersamaan, kebaikan semua suku, budaya dan agama. Sungguh tidak benar jadinya jika dalam proses kehidupan berbangsa, tatanan yang sudah hidup, dan di perjuangkan oleh the founding fathers ternyata di tunggangi ideologi yang mencoba memecah belah umat, bahkan tidak segan-segan menuduh secara langsung akan kafirnya orang yang muslim, menyatakan halal darah maupun berjihad kepada penguasa. Pemahaman yang tidak cerdas tentunya jika hanya berdalih dengan secara harfiah al Quran surat al Maidah ayat 44. 
Para ulama mengatakan ini, sebab mengambil faham harfiyah, dengan memaknai makna zhairnya akan menghasilkan bumerang. Artinya, klaim “kafir” secara mutlak terhadap orang yang tidak memakai hukum Allah akan kembali kepada dirinya sendiri. Artinya sadar atau tidak sadar ia akan mengkafirkan dirinya sendiri. Dalam hadits rasulullah saw, beliau bersabda.
أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ. فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ

Siapa saja yang menyebut kepada saudaranya: Hai Kafir, maka sungguh telah kena hal itu kepada salah seorang dari mereka. Jika memang benar apa yang dikatakan itu, maka benar, dan jika tidak, maka kekafiran itu kembali pada yang mengatakannya (Shahih Muslim kitab al-iman bab bayan hal iman man qala li akhihil-muslim ya kafir no. 225).
Kekeliruan dalam memahami QS. al-Maidah: 44 tersebut adalah salah satu akar teologis dan politis dari berkembangnya gerakan radikal di beberapa negara dan menjadi ideologi kelompok tertentu. Gegabah dalam memvonis sebagai negara kafir atau penguasa kafir ini sering membawa sikap yang merugikan islam, sehingga konskwensinya adalah munculnya pemberontakan dan huru hara, dan yang menjadi korban adalah rakyat jelata yang tidak berdosa. Jika melihat tentang sebab turun ayat yang menjadi dalil atau hujjah para kelompok radikal yang dengan mudah menuduh dan melakukan penyerangan dengan bahasa kafir ini maka dapat di temukan akar permasalahannya adalah bahwa  ayat ini turun mengenai orang-orang Yahudi yang merubah-rubah kalam Allah sebagaimana tertera dalam hadits, mereka adalah orang-orang kafir, maka hukumnya sama dengan orang yang menyerupai sabab turunnya ayat tersebut. 
Pemikiran takfiri seperti itu jelas keliru ditinjau dari beberapa hal: (1) Terlalu mudah hanya karena perbedaan pandangan  (2) Salah menempatkan ayat-ayat al-Qur`an tentang kafir, yang seharusnya ayat tersebut tujuannya adalah untuk orang kafir, ditujukan kepada orang beriman. (3) Menyamaratakan konsep kafir menjadi kafir akbar semata. Akibatnya yang masuk kategori kafir ashghar/amali pun dikategorikan kafir akbar dan dinyatakan murtad. (4) Keliru memahami konsep murtad yang seharusnya khuruj ‘minal-millah (keluar dari agama) menjadi dipersempit pada tidak menetapkan hukum Allah. (5) Memvonis thaghut kepada pemerintah dan menyamaratakan begitu saja semua muslim yang terlibat dalam pemerintahan sebagai pendukung thaghut. Dalam hal ini tampak pengingkaran mereka terhadap jasa perjuangan tokoh-tokoh Islam yang dari sejak sebelum kemerdekaan sampai masa kemerdekaan berjuang mati-matian menjadikan Negara ini Islami, meski memang belum berhasil secara kaffah.
Al Quran sendiri menjelaskan bahwa hidup adalah untuk ber ta’abbud, beribadah kepada Yang Maha Esa (QS. ad-Dzariyat: 56). Pengejawantahan ta’abbud ini tidak hanya dilakukan dalam ritual resmi sholat saja, melainkan dalam berbagai bidang kehidupan harus dilandasi dengan tujuan ta’abbud. Sehingga ketika kehidupan dijalani dengan ikhlas untuk berta’abbud, maka konsekuensinya adalah keadilan terhadap diri sendiri, keadilan terhadap sesama, keadilan terhadap alam; kejujuran dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan; selalu berusaha untuk menciptakan rasa kedamaian, kerukunan, kesatuan dan persatuan; yang pada dasarnya Islam mengajarkan untuk selalu bersikap tawazzun, seimbang dalam segala hal.
Masyarakat dan orang yang ingin mendalami agama harus lebih bijak dalam memaknai ajaran agamanya sehingga tidak membuat dirinya menjadikan bangsa sebagai musuhnya. Hal yang harus di lakukan seharusnya adalah dengan menjaga keberanekaan dan kedamaian seluruh elemen bangsa. Mencoba memberikan nasehat yang baik bila memang di butuhkan oleh penguasa, jihad yang paling baik adalah mencoba memberikan sesuatu hal yang berarti buat negeri ini, tanpa harus memusuhi dan menciptakan bara api permusuhan di tengah umat. Masyarakat harus saling bahu membahu, tolong menolong untuk menciptakan kesejahteraan untuk kepentingan bersama, selama agama masih tetap bisa berjalan dan hukum nya masih bisa di laksanakan oleh individu atau pemeluk nya maka tidak ada alasan untuk menolak kedaulatan republik Indonesia tercinta, Undang-undang Dasar, dan kebhinnekaan lainnya. Itulah akhlak Islam sesungguhnya dalam bermasyarakat dan bernegara.
*Penulis adalah Alumni Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta