Selasa, 04 Februari 2014

Mengeluarkan Mayat dari Kubur Haram Hukumnya



Ilustrasi. Prosesi pemakaman (Foto: Dok Okezone)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kasus pembongkaran 93 kuburan dan pencurian 69 jenazah dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cihuni, Tangerang, bertentangan dengan syariat Islam. Pelakunya dinilai melakukan hal yang diharamkan agama.

"Haram hukumnya menggali dan mengeluarkan jenazah yang telah dikubur, kecuali ada alasan yang dibenarkan syar'i, seperti untuk keperluan autopsi, misalnya," jelas sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh seperti dilansir Okezone, Selasa (4/2/2014).

Ni’am mengatakan dalam Islam manusia memiliki kemuliaan sekalipun telah meninggal. Untuk itu, terhadap jenazah sekalipun, umat di sekitar mayat tersebut harus tetap memberikan penghormatan. Salah satunya dengan menguburkan secara baik.

"Itu hak jenazah yg menjadi kewajiban setiap kita. Otomatis, tindakan melukai dan menyakiti jenazah statusnya sama dengan melukai dan menyakiti orang hidup. Keduanya dilarang," papar Ni'am.

Ia pun mengutip sebuah hadist yang menjelaskan bahwa mematahkan tulang orang yang sudah mati hukum (dosa)-nya sama dengan mematahkan tulang orang yang masih hidup.

Sumber: Okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar