Majelis Ulama Indonesia (MUI)
menegaskan kasus pembongkaran 93 kuburan dan pencurian 69 jenazah dari Tempat
Pemakaman Umum (TPU) Desa Cihuni, Tangerang, bertentangan dengan syariat Islam.
Pelakunya dinilai melakukan hal yang diharamkan agama.
"Haram hukumnya menggali dan
mengeluarkan jenazah yang telah dikubur, kecuali ada alasan yang dibenarkan
syar'i, seperti untuk keperluan autopsi, misalnya," jelas sekretaris
Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh seperti dilansir Okezone, Selasa
(4/2/2014).
Ni’am mengatakan dalam Islam
manusia memiliki kemuliaan sekalipun telah meninggal. Untuk itu, terhadap
jenazah sekalipun, umat di sekitar mayat tersebut harus tetap memberikan
penghormatan. Salah satunya dengan menguburkan secara baik.
"Itu hak jenazah yg menjadi
kewajiban setiap kita. Otomatis, tindakan melukai dan menyakiti jenazah
statusnya sama dengan melukai dan menyakiti orang hidup. Keduanya
dilarang," papar Ni'am.
Ia pun mengutip sebuah hadist
yang menjelaskan bahwa mematahkan tulang orang yang sudah mati hukum (dosa)-nya
sama dengan mematahkan tulang orang yang masih hidup.
Sumber: Okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar