Kebijakan Polri yang membolehkan
polisi wanita menggunakan jilbab hingga saat ini belum juga terealisasi. Hal itu
membuat sejumlah pihak mempertanyakan komitmen Korps Bhayangkara tersebut.
Misalnya, Ketua Majelis Ulama
Indonesia (MUI) KH Amidhan mengatakan kebijakan Polri yang menunda penggunaan
jilbab polwan dan hingga saat ini belum ada kejelasan harus kembali dikritisi.
"Bagaimana kelanjutan
penggunaan jilbab Polwan tersebut, apa Kapolri sengaja membiarkan jilbab di polwan
ini menguap," ujar Amidhan, Rabu (5/2/2014).
Menurut Amidhan dahulu, Kapolri
membolehkan menggunakan jilbab tapi karena alasan yang sangat sepele,
pembolehan jilbab tersebut ditunda. "Katanya untuk membuat aturan
keseragaman. Tapi hingga saat ini tidak pernah ada aturan itu," katanya.
Ia pun meminta kepada masyarakat
khususnya umat Islam Indonesia untuk terus mengingatkan Polri bahwa mereka
memiliki utang bagi umat Islam. Yakni aturan yang segera membolehkan polwan
berjilbab baik mereka yang bertugas di lapangan maupun di kantor.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III
DPR, Al Muzzammil Yusuf mengatakan, pembahasan mengenai penggunaan jilbab polwan
masih menggantung.
"Belum ada perkembangan.
Rapat Komisi III pekan lalu dengan Kapolri fokus pembahasan pengamanan
pemilu," ujarnya, Selasa (4/2).
Terkait hal itu, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutarman mengatakan,
kebijakan polwan mengenakan jilbab masih dibahas secara mendalam.
"Polri belum mengeluarkan
kebijakan bagi polwan yang mengenakan jilbab. Sebab, masalah ini masih dalam
pengkajian," katanya, Rabu (15/1).
Menurut Kapolri, kebijakan jilbab
bagi polwan yang akan ditetapkan harus seragam. Keseragaman tidak hanya di
suatu daerah, tetapi seluruh Indonesia. Masalahnya sekarang, kata dia, ada
daerah yang polwannya sudah mengenakan jilbab, tetapi jilbab yang dikenakan
belum seragam. Keseragaman inilah yang sedang dikaji Polri.
"Kebijakan ini belum
dikeluarkan karena juga melihat kemampuan. Misalnya, yang mampu beli bisa beli.
Yang tidak mampu, ya belum bisa beli, sehingga tidak seragam. Karena tidak
seragam inilah yang sedang dipikirkan," kata dia.
Ia menyebutkan, jilbab polwan di
Aceh sudah ditetapkan dalam suatu aturan. Karena sudah ada aturan, maka
didukung dengan seragam, seperti pakaian dan jilbabnya. "Karena di Aceh
sudah ditetapkan polwan harus berjilbab, maka tentu aturan ini harus didukung,
seperti seragam dan lainnya," ucapnya.[as]
Sumber: Republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar