Jumat, 23 November 2012

BNPT-LPSK Galang Kerja Sama Perlindungan Saksi Terorisme



Saksi dalam kasus terorisme membutuhkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai upaya penanggulangan terorisme di Indonesia.
“Identitas saksi lebih mudah terlacak oleh jaringan teroris yang sangat terorganisasi dan terbatas,” kata Direktur Penegakan Hukum Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Widodo Supriyadi dalam siaran pers LPSK di Jakarta, Rabu (21/11).
Potensi pembunuhan kerap mengintai para saksi dalam kasus terorisme karena biasanya para saksi adalah ‘orang dalam’ atau yang pernah bergabung dalam komplotan teroris.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, perlu adanya penanganan khusus dan penghargaan bagi saksi dalam kasus terorisme yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk memberikan informasi.
Lebih lanjut Abdul Haris Semendawai mengatakan, kerja sama antara LPSK dan BNPT merupakan inisiatif awal agar penanganan perlindungan terhadap saksi dalam kasus terorisme dapat segera terealisasikan.
Abdul Haris menjelaskan, LPSK telah memiliki sejumlah perangkat seperti video konferensi dan senjata api untuk memaksimalkan perlindungan terhadap saksi dalam kasus terorisme.
BNPT sedang menyiapkan konsep program perlindungan terhadap saksi kasus terorisme melalui Lembaga Pemasyarakatan (LP) khusus bagi saksi untuk menjaga keselamatan saksi dari ancaman. (sq)

Sumber:  Lazuardibirru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar