Jumat, 23 November 2012

Erna Ratnaningsih: Penegakan Hukum Terorisme Harus Humanis



Radikalisme dan terorisme di Indonesia merupakan dua diskursus yang berbeda. Pengertian keduanya terkait dengan pola penindakan dan proses hukum dari masing-masing kasus yang terjadi. Namun kedua hal tersebut berasal dari sikap yang sama, yaitu intoleransi.
Wacana tersebut mengawali perbincangan Lazuardi Birru bersama Erna Ratnaningsih, SH, LL.M, Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di Jakarta. Karena itu, menurut Erna, sapaan akrabnya, pengertian dan diskursus dua terma tersebut harus dipisahkan, karena hal ini berkaitan dengan penindakan dan proses hukum dari masing-masing tindakan tersebut.

Dilihat dari tujuannya, kata Erna, terorisme merupakan gerakan yang identik dengan penggulingan sebuah sistem atau negara. Target aksi dari operasi gerakan ini adalah jatuhnya korban dalam jumlah besar. Motif gerakan ini macam-macam, namun yang dominan dalam pelbagai kasus terorisme yang terjadi di Tanah Air adalah motif agama. Erna menilai, pada awalnya target kelompok ini adalah Amerika dan sekutunya, namun dilakukan di negara Indonesia yang relatif aman.
Misalnya Bom Bali Tahun 2002. Bom yang meledak dan memorak-porandakan tempat hiburan dan wisata di Pulau Dewata Bali ini menelan korban begitu besar. 202 nyawa melayang, sebagian besar adalah wisatawan mancanegara.

Aksi yang tidak berkeperimanusiaan ini, dilakukan oleh Imam Samudra, Amrozi, Ali Imron, Umar Patek, dkk. Mereka merupakan aktivis Jamaah Islamiyah (JI) yang sering dikaitkan dengan Alqaeda pimpinan Osama bin Laden. Sebelum Bom Bali I, beberapa aksi teror bom sudah terjadi di belahan negeri ini sejak tahun 2000, diawali pengeboman Kedutaan Besar Filipina di Jakarta pada 1 Agustus 2000.
Beberapa pengamat menyebut bahwa aksi-aksi teror bom di Tanah Air dipicu oleh fatwa Osama bin Laden pada Februari 1998. Kala itu, Osama mendeklarasikan World Islamic Front dan mengeluarkan fatwa yang menyerukan kewajiban berjihad melawan tentara dan warga sipil Amerika Serikat dan Barat di mana pun berada.

Sedangkan pengertian radiklisme agama, menurut mantan Ketua YLBHI ini, lebih kepada kelompok garis keras yang merasa dirinya paling benar diantara kelompok-kelompok yang lain. Misalnya, Erna mencontohkan, kasus kekerasan yang terjadi terhadap kelompok Ahmadiyah, GKI Yasmin, dan kelompok minoritas lainnya. Kasus tersebut, kata Erna, bisa dikategorikan dalam diskursus radikalisme agama, namun tidak bisa dikaitkan dengan diskursus terorisme.
Jadi, menurut lulusan Master of Law University of Canberra ini, tidak semua kekerasan berlabel agama dapat dikategorikan dalam tindakan terorisme. Hal tersebut akan berimplikasi pada peroses dan delik hukum yang berlaku.

Lebih jauh Erna mengatakan, fakta yang terjadi, pemerintah dalam kasus kekerasan atas nama agama tidak menegakkan hukum secara tegas, padahal untuk kasus terorisme pemerintah tidak hanya melakukan penegakan hukum, bahkan sering kali melakukan penyikapan yang sangat berlebihan, misalnya penembakan langsung di tempat. “Padahal kita belum tahu apakah orang tersebut teroris atau bukan,” demikian Erna menjelaskan.
“Sedangkan korban kasus kelompok minoritas, dan kasus kekerasan lainnya, aparat penegak hukum tidak terlalu tegas, padahal tindakan terorisme berawal dari sana, sama-sama diawali oleh sikap intoleran,” imbuhnya.
Anda  mengatakan radikalisme agama dan terorisme dua hal yang berbeda, tapi kenyataan di lapangan mereka sama-sama melakukan tindakan kekerasan dengan dalih agama. Komentar Anda seperti apa?

Berbeda dalam penegakan hukumnya. Terorisme masuk pada pidana khusus, sedangkan tindakan kekerasan atas nama agama masuk pada pidana umum, seperti yang terjadi terhadap kelompok minoritas Ahmadiyah, GKI Yasmin, dan lain sebagainya.
Sebenarnya, tindakan kekerasan atas nama agama dan terorisme itu, sama-sama berawal dari sikap intoleran. Namun, dalam sejumlah kasus yang terjadi di Tanah Air ini, seolah-olah kekerasan terhadap kelompok minoritas, seperti GKI Yasmin dan yang lainnya itu bukan teror. Diskriminatifnya di situ.
Misalnya kita lihat kasus bom bunuh diri di Mapolresta Ceribon. Syarif sebagai pelaku dari tindakan tersebut adalah anggota dari salah satu organisasi radikal yang selalu melakukan tindakan kekerasan atas nama agama. Syarif sering terlihat di beberapa kasus di pengadilan saat aksi menolak kelompok minoritas dan menekan kelompok minoritas.

Kelompok radikal ini bisa berkembang menjadi terorisme. Artinya kelompok radikal ini sebenarnya yang membuat terorisme di Indonesia semakin subur. Di organisasi tersebut orang dididik untuk menjadi militan dan selalu melakukan tindakan yang intoleran, tidak menghargai perbedaan, dan selalu menindas kelompok minoritas. Perilaku kelompok radikal ini kemudian memacu semangat kadernya untuk melakukan tindakan terorisme.
Hemat saya, seharusnya pemerintah bisa mencegah gerakan radikal ini sejak dini agar tidak besar. Tapi dengan fakta lapangan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok minoritas ini masih diskriminatif, maka jangan harap substansi dari persoalan terorisme ini bisa teratasi dengan tuntas.
Seharusnya aparat penegak hukum dalam hal ini bertindak tegas terhadap kelompok atau organisasi kemasyarakatan yang bersikap intoleran dan melakukan kekerasan untuk memaksakan kehendaknya. Fakta di lapangan kelompok yang sudah jelas-jelas melakukan kekerasan terhadap kelompk minoritas dibiarkan saja berkeliaran.
*******

Pasca Bom Bali I 2002, pemerintah Indonesia serius merespon aksi terorisme yang terjadi di Tanah Air. 18 Oktober 2002, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perpu No. 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali 12 Oktober 2002.
Penerbitan ketentuan ini didasarkan pandangan bahwa payung hukum yang ada tidak memadai dan gagal mengatasi problem-problem serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Tragedi Bom Bali merupakan aksi terorisme terburuk dalam sejarah bangsa Indonesia, dan tidak mungkin diatasi dengan payung hukum yang ada.

Kemudian pada proses selanjutnya, Perpu No. 1 Tahun 2002 ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perpu No. 2 Tahun 2002 ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Tindakan Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali 12 Oktober 2002, (Baca: “Terorisme; Kapankah Usai?” terbitan Lazuardi Birru, 2011).
Dari tinjauan sejarah itu menunjukkan, bahwa tindakan pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk memerangi terorisme lebih bersifat reaksioner dan represif. Sehingga wacana untuk merevisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali santer disuarakan.

Kita memiliki UU Terorisme No. 15 tahun 2003, Anda melihat UU tersebut seperti apa?
Saya pikir, sejak Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 ini lahir, sudah terjadi pro dan kontra. Karena kalau dilihat dari sejarahnya, UU Terorisme itu merupakan kelanjutan dari Perpu No. 1 Tahun 2002. Kita tahu bahwa hal tersebut merupakan kebijakan yang reaksioner dari pemerintah kita dalam merespon aksi yang tidak berkeperimanusiaan itu.
Di satu sisi, terorisme adalah tindakan kejahatan yang tidak bisa ditolerir, namun di sisi lain, pemberantasan terorisme ini juga menghkawatirkan banyak kalangan, khususnya civil society dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi kalau sampai privasi dan hak warga negara dibatasi oleh Undang-Undang Terorisme ini.

Karena di beberapa pasal itu ada yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dan hak-hak yang ada di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), seperti penangkapan dan penahanan yang terlalu lama.
Seharusnya dalam proses tindakan apapun, dalam kontek HAM seorang tersangka itu berhak untuk didampingi seorang pengacara, namun faktanya dalam hal ini agak sulit bagi orang yang dituduh melakukan tindakan terorisme mendapatkan akses terhadap pengacara itu.

Bagaimana dengan status terorisme sebagai tindak pidana khusus? Artinya mungkin sedikit keluar dalam konteks KUHAP. Menurut Anda bagaimana?
Iya, terorisme ini memang masuk kategori pidana khusus. Jadi, dalam hal ini ada pengecualian. Saya pikir tidak hanya Indonesia yang sedang fokus menangani kasus terorisme ini, bahkan seluruh negara di dunia saat ini, fokus mencari solusi melakukan pemberantasan kasus terorisme ini.
Misalnya Malaysia dengan ISA (Internal Security Act) nya. Dan beberapa negara lain juga sedang melakukan upaya yang sama untuk mencegah atau paling tidak menghambat terorisme di negaranya masing-masing.

Di Indonesia, penanganan terorisme ini cukup massif, mulai dari penegakan hukum oleh aparat, sampai upaya preventif yang dilakukan oleh banyak ormas Islam, civil society, dan lain sebagainya.
Dalam penegakan hukum, pihak kepolisian harus menangani persoalan ini secara baik, profesional, dan tidak melakukan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi,  kalaupun ada orang yang dituduh melakukan tindakan terorisme itu tetap hak-haknya dipenuhi. Artinya, misalnya karena dia dituduh terorisme itu tidak berarti dia bebas untuk kita tembak, harus ada mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Misalnya ketika dia melawan jangan ditembak dengan alat yang mematikan, karena di samping melanggar HAM, juga akan menghambat kita untuk mengetahui jaringan terorisme itu sendiri. Selain itu, menurut saya ancaman hukuman mati juga tidak bisa memberikan efek jera. Kenapa? Karena nantinya si pelaku terorisme itu semakin senang, karena mereka punya keyakinan ketika mereka mati akan masuk Surga. Dan keyakinan itu akan diikuti oleh yang lainnya. Misalnya, meskipun Amrozi dan kawan-kawannya dieksekusi mati, tapi tetap saja radikalisme dan terorisme berkembang di Indonesia, karena mereka sudah siap menjadi martir.
Menurut saya justru hukuman mati itu akan memimbulkan efek panjang dan luas, karena keluarga dan kelompok mereka semakin solid, dan mereka ada alasan untuk melakukan konsolidasi. Bisa saja anak-anak mereka ada perasaan untuk melakukan balas dendam. Dan itu, hemat saya tidak efektif untuk melakukan pemberantasan terorisme itu sendiri.

YLBHI selama ini dalam kasus-kasus tertentu, misalnya dalam kasus narkoba dan terorisme menolak adanya tindakan atau pidana mati itu. Karena tidak ada korelasi antara hubungan ancaman pidana mati dengan berkurangnya tindak pidana yang terjadi.
Saat ini, UU Terorisme Tahun 2003 dalam proses revisi. Menurut Anda kira-kira draf ideal seperti apa yang lebih efektif dalam menangani radikalisme dan terorisme di Indonesia?
Hemat saya, merevisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 penting. Kita sebenarnya menginginkan agar terorisme di Indonesia tidak ada lagi, atau paling tidak bisa diminimalisir. Namun tentu saja dalam proses revisi UU Terorisme ini tidak melupakan konsep-konsep dasar HAM itu sendiri.
Dan yang paling penting dalam konsep pembentukan draf UU Terorisme yang baru nanti lebih mengedepankan bagaimana adanya tindakan preventif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk bisa mengidentifikasi gerakan-gerakan dari terorisme ini sendiri.

Selain itu, yang terpenting juga adalah pengawasan dari masyarakat, karena kelompok masyarakat ini berinteraksi dan berbaur dengan masyarakat lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, seandainya ada yang mencurigakan, masyarakat yang lebih mengetahui dahulu. Dan masyarakat ini supaya langsung melaporkannya pada yang berwajib. Kalau hal itu terjalin, terorisme di Indonesia tidak akan berkembang.
Jadi lebih kepada pengawasan dan peran serta dari masyarakat, ulama dan civil society untuk mencegah adanya radikalisme di masyarakat. Misalnya dalam konteks ini, ulama ketika berceramah seharusnya tidak menjelek-jelekkan kelompok lain. Ceramahnya lebih kepada penguatan keimaman.

Selama ini Anda melihat peran pemerintah dalam menangani persoalan radikalisme dan terorisme di Indonesia seperti apa?
Saya lihat dari beberapa kasus terorisme yang ada, sebenarnya di satu sisi peran pemerintah sudah bisa dilihat maksimal. Pemerintah sudah bergerak dengan cepat untuk mengidentifikasi adanya kelompok-kelompok dan jaringan terorisme itu.
Namun, di sisi lain gagal untuk menyelesaikan persoalan terorisme secara keseluaruhan, sampai ke akar permasalahan. Selain itu, pemerintah juga gagal dalam penanganan di lapangan, karena banyak sekali pelanggaran HAM yang terjadi, seperti menembak tersangka terorisme di tempat tanpa memprosesnya melalu jalur hukum.

Jadi, sebenarnya pemerintah sudah cukup responsif dalam menangani persoalan terorisme ini, tapi gagal dalam upaya menyelesaikan persoalan terorisme ini dalam konteks menjaga HAM. Masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini.
Lalu, langkah apa yang bisa dilakukan pemerintah dalam hal ini?
Menurut saya, tentu saja yang harus dilakukan oleh pemerintah, yaitu; pertama, dalam proses pembentukan atau revisi UU Terorisme ini harus diperhatikan dan dibuat bagaiman agar dalam UU Terorisme ini tidak melakukan pelanggaran hak-hak sipil dari warga negara.
Kedua, pemerintah atau aparat penegak hukum itu lebih bersikap professional dalam menangani kasus-kasus terorisme. Misalnya tidak langsung menembak di tempat, tersangka  harus diadili, dan bagaimana agar bisa mengungkapkan secara lebih luas jaringan di terorisme itu.

Ketiga, pemerintah harus melakukan kampanye atau penyadaran ke masyarakat tentang peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan terkait dengan adanya gerakan-gerakan ini.  Artinya dalam hal ini, pemerintah bisa bersikap tegas terhadap kelompok radikal yang bersikap intoleran.
Misalnya ada kelompok yang melakukan tindakan kekerasan, pemerintah jangan membiarkan. Pemerintah harus berlaku adil dalam konteks penegakan hukum agar mereka (kelompok radikal, red) jera melakukan tindakan intoleran tersebut. kalau ada ormas yang melakukan kekerasan dan sewenang-wenang terhadap kelompok minoritas, pemerintah harus tegas.

Dalam hal ini, apakah penting pemerintah mengajak ormas, dan civil society untuk menangani gejala terorisme yang ada di masyarakat?
Hal ini sangat vital dan harus dilakukan. Karena, saat ini aparat penegak hukum belum melakukan kerjasama ini secara maksimal. Untuk memberantas tindakan terorisme ini, pengawasan dari masyarakat dan civil society itu sangat diperlukan, karena masyarakat lebih paham dan mengerti tentang lingkungannya. Kalau ada hal yang mencurigakan dari apa yang dia lihat, masyarakat bisa langsung melaporkannya pada pihak yang berwajib. Hal itu, bisa mendeteksi lebih dini.

Bentuk  kerjasama yang ideal seperti apa?
Misalnya aparat penegak hukum dalam hal menangani terorisme tidak bisa melupakan norma-norma hak-hak sipil dan HAM yang berlaku universal. Dalam konteks ini bisa saja aparat penegak hukum bekerja sama dengan civil society untuk melakukan training dan pelatihan melakukan pekerjaan polisi dengan profesional, tanpa melakukan pelanggaran HAM.
Artinya dalam hal ini, aparat penegak hukum (polisi, red) harus mampu secara profesional untuk menemukan bukti-bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Kalau bukti-bukti sudah ada, tidak mungkin melakukan pemaksaan dan pelanggaran HAM terhadap tersangka atau terdakwa. Jadi, kolaborasinya mungkin seperti itu.

Bisa juga melibatkan cendikiawan, akademisi di universitas. Tujuannya jangan sampai kelompok-kelompok ini bisa merekrut mahasiswa-mahasiswa, karena banyak juga orang yang ingin mendalami Islam, tapi dia tidak tahu tiba-tiba dia terjebak. Dan itu banyak terjadi. Dalam hal ini, peran seorang akademisi dan MUI sangat penting.
MUI sangat strategis, karena sebagai lembaga formal seharusnya MUI bisa berperan banyak mencegah umat manusia memiliki pemahaman yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Karena ajaran Islam tidak mungkin konsepnya membunuh atau melakukan tindakan-tindakan yang dilarang oleh agama. Kalau hal ini bisa dilakukan, otomatis tindakan terorisme bisa diatasi, atau paling tidak diminimalisir.

Ada wacana untuk melibatkan TNI dalam penanganan terorisme. Bagaimana komentar Anda?
Sebenarnya tidak perlu melibatkan TNI, karena tugas TNI itu lebih difokuskan pada ancama yang datang dari luar, terkait dengan kedaulatan Indonesia. Sedangkan dalam kasus terorisme itu lebih kepada bagaimana masyarakat yang tidak berdosa ini dilindungi. Seharusnya polisi bisa memiliki kemampuan untuk menangani terorisme itu.
Tapi karena terorisme merupakan isu global, bisa saja polisi melakukan kerja sama dengan negara lain, di Asia Tenggara. Misalnya ketika ada tersangka atau terdakwa yang lari ke negara lain, bisa melakukan tindakan ekstradisi khusus, tidak harus melibatkan TNI.[Aziz]
*******
Biodata
Nama                          : Erna Ratnaningsih, S.H, LL.M
Tampat/Tanggal Lahir   : Kuningan, 14 Agustus 1972
Email                           : erna.ratnaningsih@ylbhi.or.id
Riwayat Pendidikan     : S1 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
                                      S2 Master of Law University of Canberra
Aktivitas                     : Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 2011-2012

(Wawancara 99 Orang Bicara Radikalisme dan Terorisme)

Sumber: Lazuardibirru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar