Kekerasan terhadap anak di lembaga
pendidikan ternyata semakin kompleks dan memprihatinkan. Wakil Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Apong Herlina mengatakan tahun 2012
ini terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di sekolah hingga
lebih dari 10 persen.
Apong mengatakan kekerasan terhadap anak
di lingkungan sekolah terjadi dalam berbagai jenis baik itu dilakukan
oleh guru maupun antar siswa. Kasus kekerasan itu juga terjadi merata
hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
Data itu didasarkan pada hasil survey
KPAI di sembilan propinsi terhadap lebih dari 1000 orang siswa siswi.
Baik dari tingkat Sekolah Dasar/MI, SMP/Mts, maupun SMA/MA. Survey ini
menunjukan 87,6% siswa mengaku mengalami tindak kekerasan. Baik
kekerasan fisik maupun psikis, seperti dijewer, dipukul, dibentak,
dihina, diberi stigma negatif hingga dilukai dengan benda tajam. Dan
sebaliknya 78,3 persen anak juga mengaku pernah melakukan tindak
kekerasan dari bentuk yang ringan sampai yang berat. Kasus kekerasan
fisik di lingkungan sekolah yang mencolok antara lain tawuran,
perpeloncoan saat masa orientasi siswa atau MOS dan bullying.
Apong sangat memprihatinkan situasi ini.
KPAI menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan melakukan pembiaran
terhadap permasalahan ini. Apong mencontohkan tidak adanya kebijakan
yang ketat bagi sekolah untuk menekan angka kekerasan di lingkungan
pendidikan. “Misalnya harus merekrut guru-guru yang tidak potensi
menjadi pelaku kekerasan. Itu kan bisa psikotes. Di beberapa negara,
orang yang pernah melakukan kekerasan terhadap anak, itu tidak diterima
menjadi guru. Di kita ada ga aturan seperti itu? Ga ada,“ kata Apong.
[Mh]
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar