Jumat, 03 Mei 2013

Ada Juga Fatwa Haram Perayaan Tahun Baru Masehi

 



Jika di Indonesia ada fatwa haram mengucapkan Selamat Natal, di Kirgizstan, para ulama negeri pecahan Uni Soviet tersbut sepakat mengeluarkan fatwa yang isinya melarang perayaan tahun baru masehi. Ulama beralasan, tahun baru masehi bukanlah hari besar keagamaan.

Kepala Administrasi Agama Islam Kirgistan, Ravshan Eratov mengatakan umat Islam memiliki agenda sendiri yang patut untuk dirayakan. Misalnya, Idul Fitri dan Idul Adha.

Rami, seorang mahasiswa mengakui jika memang perayaan tahun baru tidak sesuai dengan ajaran Islam. Karenanya fatwa tersebut harus dipatuhi. “Kita perlu mengedepankan pertimbangan syariat sebelum melakukannya,” kata dia.

Pendapat berbeda datang dari seorang guru di Bishkek, Svetlana Ibrayeva. Ia menilai dalam perayaan pergantian tahun masyarakat mendapatkan banyak hal. Karenanya, tidak tepat melihat perayaan ini dari sisi buruknya saja.

“Kami tidak melakukan apa yang dapat melanggar ajaran agama. Kami hanya pergi ke luar, menyalakan kembang api,” ucapnya.

Kendati fatwa larangan perayaan tahun baru dikeluarkan, pemerintah tetap menempatkan pergantian tahun sebagai hari libur nasional. [Mh]

Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar