Jika di Indonesia ada fatwa haram
mengucapkan Selamat Natal, di Kirgizstan, para ulama negeri pecahan Uni
Soviet tersbut sepakat mengeluarkan fatwa yang isinya melarang perayaan
tahun baru masehi. Ulama beralasan, tahun baru masehi bukanlah hari
besar keagamaan.
Kepala Administrasi Agama Islam
Kirgistan, Ravshan Eratov mengatakan umat Islam memiliki agenda sendiri
yang patut untuk dirayakan. Misalnya, Idul Fitri dan Idul Adha.
Rami, seorang mahasiswa mengakui jika
memang perayaan tahun baru tidak sesuai dengan ajaran Islam. Karenanya
fatwa tersebut harus dipatuhi. “Kita perlu mengedepankan pertimbangan
syariat sebelum melakukannya,” kata dia.
“Kami tidak melakukan apa yang dapat melanggar ajaran agama. Kami hanya pergi ke luar, menyalakan kembang api,” ucapnya.
Kendati fatwa larangan perayaan tahun
baru dikeluarkan, pemerintah tetap menempatkan pergantian tahun sebagai
hari libur nasional. [Mh]
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar