Senin, 01 April 2013

Polda Sulteng: Pelaku Penembakan Polisi 10 Orang

Pelaku penembakan tiga anggota Brigade Mobil (Brimob) hingga tewas di Desa Kalora, Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (20/12), berjumlah sekitar sepuluh orang.

“Kami telah meminta keterangan dari anggota kami yang berhasil menyelamatkan diri dalam insiden penembakan tersebut dan mereka menyatakan jumlah orang tidak dikenal bersenjata yang melakukan penyerangan berjumlah sekitar 10 orang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Ajun Komisaris Besar (AKB) Soemarno, Kamis sore.

Menurutnya, peristiwa itu bermula saat belasan anggota Brimob Polda Sulteng yang bertugas di lokasi tengah melakukan penyisiran di kawasan tersebut dengan menggunakan beberapa unit sepeda motor dan satu mobil.

Tiba-tiba, saat akan melalui salah satu belokan, sebanyak 10 orang dengan menggunakan senjata laras panjang datang dari perbukitan dan langsung menembaki petugas. Akibatnya, tiga anggota Brimob tewas dan tiga lainnya terluka.

“Para pelaku melakukan penembakan dari atas bukit. Meskipun telah berusaha menghindar, peluru para pelaku mengenai enam anggota, tiga di antaranya meninggal dunia,” ujarnya.

Usai melakukan aksi para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi sambil terus melakukan penembakan ke arah polisi.

Dalam peristiwa itu, Polda Sulawesi Tengah memastikan tidak ada warga sipil yang menjadi korban. “Penembakan memang terjadi di jalur umum dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Namun dapat dipastikan tidak ada warga sipil yang jadi korban,” kata Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Dewa Parsana.

Menurutnya, saat kejadian berlangsung, jalur tersebut dalam keadaan sepi dan tidak ada warga yang melintas di lokasi. Seusai penembakan jalur tersebut sempat ditutup sementara karena masih dianggap rawan sekaligus untuk memudahkan proses olah tempat kejadian perkara. (sf)

Sumber: Lazuardi Birru

Minggu, 31 Maret 2013

Polri Siaga 1 di Poso




Mabes Polri menyatakan jika level keamanan di Poso, Sulawesi Tengah, ditingkatkan menjadi siaga satu pasca-baku tembak dengan kelompok teroris  di sekitar Gunung Kalora, Tambarana.

“Kita akan evaluasi apa saja (persiapan patroli), yang perlu diperbaiki  soal teknis dan taktis. Otomatis (naik ke level) siaga 1. Apalagi ini  kan ada senjata yang dibawa (pelaku). Tidak perlu diperintahkan (naik), akan naik,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes  Polri Kamis (20/12).

Peristiwa bermula saat regu Brimob Polda Sulteng yang sedang berpatroli tiba-tiba kelompok bersenjata api menyerang. Tiga anggota Brimob tewas.

“Ada satu pelaku yang berhasil ditangkap dan delapan orang melarikan  diri. Satu senjata api SS milik anggota Brimob dirampas pelaku,” tambah  Boy. Mereka yang tewas yakni Briptu Wayan tertembak di dada, Briptu Ruslan di kepala, dan Briptu Narto di dada.

Sedangkan tiga orang yaitu Briptu Eko, Briptu Siswandi, dan Briptu Lungguh terkena luka tembak, namun masih bisa diselamatkan.

Diduga kuat kelompok yang melakukan penembakan tersebut adalah kelompok teroris yang melakukan pelatihan teror di sekitar di pegunungan Koronjobu, Tambarana, Poso, Sulawesi Tengah.

Pasalnya, pada saat penyergapan di tempat pelatihan mereka pada Rabu (12/12/2012), puluhan orang berhasil melarikan diri dan hanya satu orang yang berhasil ditangkap. (sf)

Sumber: Lazuardi Birru

MUI Desak Pemerintah Sahkan RUU Jaminan Produk Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparatur negara untuk segera mensahkan RUU Jaminan Produk Halal. Jika tidak bisa disahkan dalam waktu dekat ini, MUI menyarankan agar pemerintah mengeluarkan peraturan pendahulu seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres) untuk melindungi konsumen dari produk-produk tidak halal.

“Bisa saja pemerintah mengeluarkan aturan itu (Perpres atau Inpres). Mengingat begitu mendesaknya payung hukum untuk melindungi para konsumen dari produk yang tidak halal,” kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin.
Namun demikian, Ma’ruf tetap berharap agar pengesahan RUU Jaminan Produk Halal lebih diutamakan. Karena, sasaran dari RUU itu mencakup kewajiban sertifikasi halal dari semua produk, pengawasan produk, dan penindakan bagi produsen yang melanggar kehalalan sebuah produk.

Menurut Ma’ruf, selama ini sebuah produk hanya diberikan label sertifikasi halal oleh MUI. Namun, hal tersebut bukan merupakan kewajiban. Sehingga, jika ada produk yang tak memiliki label halal, tidak mendapatkan tindakan apa-apa dari aparatur negara.

“Jadi kita tidak bisa berbuat banyak jika ada produsen yang nakal mencampur olahan dengan sesuatu yang tidak halal,” katanya.

Rabu (12/12), Polda Metro Jaya bersama dengan bidang Pengendalian dan Pengawasan Suku Dinas Perternakan Jakarta Selatan, melakukan pengerebekan di rumah toko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga sebagai tempat pengolahan daging babi. [Mh]

Sumber:Lazuardi Birru