Mohammad Thoriq alias Alex bin Sukara
(32), terdakwa kasus bom Tambora Jakarta Barat, menjalani sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang tersebut, terungkap
sejumlah cerita tentang kiprah perakit bom tersebut dalam kancah
radikalisme-terorisme di tanah air.
Thoriq diketahui bergabung dengan
kelompok HDI (Harokah Dakwah Islamiyah) pada tahun 1997 pimpinan Sofyan,
dan diajarkan mengenai perbedaan sistem pemerintahan Islam dengan
pemerintahan Indonesia.
“Dikarenakan dia (Thoriq) belum mengenal
ajaran Islam secara mendalam, maka terdakwa merasa tertarik terhadap
pengetahuan yang diberikan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rani
Hartatie saat membacakan surat dakwaan Thoriq di PN Jakarta Barat, Senin
(18/3/2013).
Setelah itu, Thoriq dibaiat oleh petinggi
HDI Arif Hidayat. Thoriq mengucapkan dua kalimat syahadat dan shalawat
“Pembaitan itu dilakukan di dalam kamar Terdakwa dan hanya dilakukan
antara terdakwa dengan Arif Hidayat,” tutur Rani.
Adapun tujuan terdakwa dibaiat oleh Arif
Hidayat, kata Rani, agar terdakwa hijrah dari sistem pemerintahan
Indonesia ke pemerintahan yang bersistem Islam. “Secara otomatis juga
terdakwa harus setia kepada Arif Hidayat,” lanjutnya.
Setelah dilakukan pembaiatan, lanjut
Rani, Arif Hidayat memberikan tausiyah dengan cara memberikan tulisan
kepada Thoriq yang menyatakan Jihad adalah memerangi orang-orang yang
tidak tunduk pada syariat Islam, ansharut taghut (pembantu setan), serta pihak yang menghalangi langkah kelompok mujahidin dalam melaksanakan jihad, contohnya polisi.
“Setelah itu Thoriq disuruh untuk
merekrut orang yang akan dijadikan anggota dengan cara menemui orang
yang sedang nongkrong dan memberitahukan kepada orang tersebut tentang
agama Islam dan mengajak bergabung untuk Jihad,” papar Rani.
Selain itu Thoriq juga terdorong
melakukan jihad dengan bom bunuh diri. Namun, dalam pelaksanaannya,
langkah Thorik terhenti saat meracik bahan peledak.
Dalam persidangan tersebut, Thoriq,
didakwa meracik bahan peledak untuk menghancurkan Markas Brimob di
Kwitang, Kantor Polres Jakarta Pusat, dan komunitas umat Budha. Thoriq
dikenai Pasal 15 juncto Pasal 7 atau Pasal 15 juncto Pasal 9
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Di juga didakwa telah menerima, membuat,
memperoleh, menguasai, dan menyimpan senjata api atau amunisi. “Dia
mendapat bahan peledak dari Sofyan dan mencoba meracik. Terdakwa
terancam hukuman penjara 15 tahun penjara,” ujarnya.
Thoriq ramai diberitakan setelah pada
Rabu, 5 September 2013 ditemukan bahan peledak. Kejadian bermula saat
dalam rumah Thorik muncul asap putih yang menggegerkan warga Kelurahan
Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Semula warga mengira telah terjadi
kebakaran, namun setelah diperiksa ditemukan sejumlah bahan-bahan dasar
pembuatan bom, seperti sulfur, potasium, dan beberapa kabel. Mengetahui
warga terkejut, Thorik yang bekerja sebagai pedagang pulsa melarikan
diri. Namun, pada Ahad 9 September 2012, Thorik menyerahkan diri ke
Polsubsektor Jembatan Lima.
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar