Selasa, 09 Juli 2013

Thoriq Pernah Bergabung dengan Harokah Dakwah Islamiyah


 

Mohammad Thoriq alias Alex bin Sukara (32), terdakwa kasus bom Tambora Jakarta Barat, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang tersebut, terungkap sejumlah cerita tentang kiprah perakit bom tersebut dalam kancah radikalisme-terorisme di tanah air.
Thoriq diketahui bergabung dengan kelompok HDI (Harokah Dakwah Islamiyah) pada tahun 1997 pimpinan Sofyan, dan diajarkan mengenai perbedaan sistem pemerintahan Islam dengan pemerintahan Indonesia.

“Dikarenakan dia (Thoriq) belum mengenal ajaran Islam secara mendalam, maka terdakwa merasa tertarik terhadap pengetahuan yang diberikan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rani Hartatie saat membacakan surat dakwaan Thoriq di PN Jakarta Barat, Senin (18/3/2013).
Setelah itu, Thoriq dibaiat oleh petinggi HDI Arif Hidayat. Thoriq mengucapkan dua kalimat syahadat dan shalawat “Pembaitan itu dilakukan di dalam kamar Terdakwa dan hanya dilakukan antara terdakwa dengan Arif Hidayat,” tutur Rani.

Adapun tujuan terdakwa dibaiat oleh Arif Hidayat, kata Rani, agar terdakwa hijrah dari sistem pemerintahan Indonesia ke pemerintahan yang bersistem Islam.  “Secara otomatis juga terdakwa harus setia kepada Arif Hidayat,” lanjutnya.
Setelah dilakukan pembaiatan, lanjut Rani, Arif Hidayat memberikan tausiyah dengan cara memberikan tulisan kepada Thoriq yang menyatakan Jihad adalah memerangi orang-orang yang tidak tunduk pada syariat Islam, ansharut taghut (pembantu setan), serta pihak yang menghalangi langkah kelompok mujahidin dalam melaksanakan jihad, contohnya polisi.

“Setelah itu Thoriq disuruh untuk merekrut orang yang akan dijadikan anggota dengan cara menemui orang yang sedang nongkrong dan memberitahukan kepada orang tersebut tentang agama Islam dan mengajak bergabung untuk Jihad,” papar Rani.
Selain itu Thoriq juga terdorong melakukan jihad dengan bom bunuh diri. Namun, dalam pelaksanaannya, langkah Thorik terhenti saat meracik bahan peledak.
Dalam persidangan tersebut, Thoriq, didakwa meracik bahan peledak untuk menghancurkan Markas Brimob di Kwitang, Kantor Polres Jakarta Pusat, dan komunitas umat Budha. Thoriq dikenai Pasal 15 juncto Pasal 7 atau Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Di juga didakwa telah menerima, membuat, memperoleh, menguasai, dan menyimpan senjata api atau amunisi. “Dia mendapat bahan peledak dari Sofyan dan mencoba meracik. Terdakwa terancam hukuman penjara 15 tahun penjara,” ujarnya.
Thoriq ramai diberitakan setelah pada Rabu, 5 September 2013 ditemukan bahan peledak. Kejadian bermula saat dalam rumah Thorik muncul asap putih yang menggegerkan warga Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Semula warga mengira telah terjadi kebakaran, namun setelah diperiksa ditemukan sejumlah bahan-bahan dasar pembuatan bom, seperti sulfur, potasium, dan beberapa kabel. Mengetahui warga terkejut, Thorik yang bekerja sebagai pedagang pulsa melarikan diri. Namun, pada Ahad 9 September 2012, Thorik menyerahkan diri ke Polsubsektor Jembatan Lima.

Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar