Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan
tidak akan ragu mengevaluasi kinerja Detasemen Khusus 88 Anti Teror
Polri. Menurutnya, Polri akan menjatuhkan sanksi kepada setiap anggota
yang bersalah.
“Nggak usah nanti. Setiap selesai
kegiatan, Densus selalu kami evaluasi,” kata Timur usai acara Rapat
Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri di Rupatama Mabes Polri,
Jakarta, Selasa 19 Maret 2013.
Timur mengungkapkan anggota Densus yang
melakukan pelanggaran hukum di Poso, khususnya pada tahun 2012, sudah
menjalani proses. Dia meminta masyarakat untuk menunggu hasilnya di
pengadilan umum. “Hasilnya terbukti bersalah atau tidak nanti ada di
peradilan itu,” ujarnya.
Terkait temuan Komnas HAM soal
pelanggaran Densus yang videonya beredar luas, Timur menegaskan akan
memroses anggota Densus dalam video itu jika memang bersalah dan
melanggar hukum. “Semua pasti melalui proses penyelidikan. Kami komitmen
dengan itu,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemantauan dan
Penyelidikan Penanganan Tindak Pidana Terorisme Komnas HAM, Siane
Indriani, menyatakan bahwa video kekerasan Densus 88 Polri yang beredar
di Youtube adalah asli.
Hasil investigasi, imbuh Siane,
menyatakan video bukan direkayasa dan merekam peristiwa pada 22 Januari
2007. “Kita pastikan tidak ada rekayasa dari video itu. Secara teknis,
dari awal sampai akhir, piksel video atau kualitasnya sama. Memang ada
penggalan adegan, tapi masih di lokasi yang sama,” terangnya.
Siane memastikan hal tersebut setelah
melakukan penyelidikan dan verifikasi langsung ke Palu dan Poso dari 7
sampai dengan 11 Maret 2013. Menurut dia, kejadian itu benar-benar
terjadi pada tanggal 22 Januari 2007 yaitu peristiwa Tanah Runtuh yang
saat itu memang mendapat ekspose besar-besaran.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengapresiasi temuan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait video kekerasan
yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri. Boy
meminta lembaga tersebut untuk berkomunikasi dengan instutisinya.
“Apa yang ditemukan oleh Komnas HAM, silakan koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila meminta pemerintah membentuk
tim pengawas kinerja Tim Densus 88. Usulan itu muncul mengingat
banyaknya aksi Densus 88 yang melanggar HAM.
“Pemerintah harus memantau pola kerja
dalam pemberantasan terorisme, sehingga pelanggaran HAM bisa terhindar,”
kata dia di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (18/3/2013).
Pada prisipnya, tambah dia, Komnas HAM
mendukung penuh pemberantasan terorisme. Tapi, upaya memberantas teroris
juga tidak boleh melanggar HAM.
“Komnas Ham tidak membenarkan adanya
kekerasan. Jika seseorang kondisinya sudah menyerah, tak berdaya atau
tak bersenjata, tidak ada kekerasan atau penembakan terhadap seseorang,
walau pun dia benar sudah terbukti,” tegasnya. (sf)
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar