Kamis, 18 Juli 2013

Kapolri Berjanji Tindak Anggota yang Melanggar

Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan tidak akan ragu mengevaluasi kinerja Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri. Menurutnya, Polri akan menjatuhkan sanksi kepada setiap anggota yang bersalah.
“Nggak usah nanti. Setiap selesai kegiatan, Densus selalu kami evaluasi,” kata Timur usai acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa 19 Maret 2013.
Timur mengungkapkan anggota Densus yang melakukan pelanggaran hukum di Poso, khususnya pada tahun 2012, sudah menjalani proses. Dia meminta masyarakat untuk menunggu hasilnya di pengadilan umum. “Hasilnya terbukti bersalah atau tidak nanti ada di peradilan itu,” ujarnya.

Terkait temuan Komnas HAM soal pelanggaran Densus yang videonya beredar luas, Timur menegaskan akan memroses anggota Densus dalam video itu jika memang bersalah dan melanggar hukum. “Semua pasti melalui proses penyelidikan. Kami komitmen dengan itu,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Penanganan Tindak Pidana Terorisme Komnas HAM, Siane Indriani, menyatakan bahwa video kekerasan Densus 88 Polri yang beredar di Youtube adalah asli.

Hasil investigasi, imbuh Siane, menyatakan video bukan direkayasa dan merekam peristiwa pada 22 Januari 2007. “Kita pastikan tidak ada rekayasa dari video itu. Secara teknis, dari awal sampai akhir, piksel video atau kualitasnya sama. Memang ada penggalan adegan, tapi masih di lokasi yang sama,” terangnya.

Siane memastikan hal tersebut setelah melakukan penyelidikan dan verifikasi langsung ke Palu dan Poso dari 7 sampai dengan 11 Maret 2013. Menurut dia, kejadian itu benar-benar terjadi pada tanggal 22 Januari 2007 yaitu peristiwa Tanah Runtuh yang saat itu memang mendapat ekspose besar-besaran.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengapresiasi temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait video kekerasan yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri. Boy meminta lembaga tersebut untuk berkomunikasi dengan instutisinya.

“Apa yang ditemukan oleh Komnas HAM, silakan koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila meminta pemerintah membentuk tim pengawas kinerja Tim Densus 88. Usulan itu muncul mengingat banyaknya aksi Densus 88 yang melanggar HAM.

“Pemerintah harus memantau pola kerja dalam pemberantasan terorisme, sehingga pelanggaran HAM bisa terhindar,” kata dia di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (18/3/2013).
Pada prisipnya, tambah dia, Komnas HAM mendukung penuh pemberantasan terorisme. Tapi, upaya memberantas teroris juga tidak boleh melanggar HAM.

“Komnas Ham tidak membenarkan adanya kekerasan. Jika seseorang kondisinya sudah menyerah, tak berdaya atau tak bersenjata, tidak ada kekerasan atau penembakan terhadap seseorang, walau pun dia benar sudah terbukti,” tegasnya. (sf)

Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar