Selasa, 02 Juli 2013

Terdakwa Teroris Tambora Dijerat Pasal Berlapis


 

Perkara terdakwa kasus terorisme Muhammad Thoriq mulai hari ini, Senin (18/3/2013) disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie mendakwa pria 32 tahun itu dengan dua pasal berlapis tentang terorisme.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 15 Jo Pasal 9 Perpu nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” Rini saat membacakan surat dakwaan.

Pada persidangan tersebut, Toriq yang didampingi kuasa hukum Asludin Hatjani dari Tim Pengacara Muslim Sulawesi Tenggara, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Sementara Hakim Ketua Yuferi Eflangka meminta Toriq berkomunikasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum mengenai dakwaan yang dibacakan JPU.

Seusai menjalani persidangan, Toriq yang selama persidangan tampak tenang, tidak mau memberikan pernyataan. “No comment,” ujarnya singkat sambil mengacungkan jari jempol kanan.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa mengatakan, pasal tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang didakwakan kepada kliennya tidak tepat. Sebab, unsur terorisme yang dituduhkan kepada kliennya belum terpenuhi.

“Dia dikenakan Pasal Terorisme 15 Jo 7 dan 15 Jo 9 . Menurut kami, itu seharusnya hanya dikenakan terhadap Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, karena menurut kami unsur terornya belum terpenuhi,” kata Asludin usai sidang.

Dalam hemat dia, meracik bom masuk ke dalam unsur Undang-undang Darurat. Kalau unsur terornya, misalnya tadi dikatakan jaksa, dia mau melaksanakan pengeboman di Jakarta Pusat dan komunitas Budha, belum terlaksana,” jelas Asludin.
“Karena itu, belum ada tindakan apa-apa yang mereka buat ini. Dengan demikian, saya berkesimpulan, unsur terornya belum ada,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan bahan peledak di kediaman Toriq di Jalan Teratai 7 Rt 02/04 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu 5 September 2012. Selain bahan peledak, Tim Gegana Polri menemukan 4 detonator dan belasan peluru berbagai kaliber.
Semula warga mengira telah terjadi kebakaran. Mereka kemudian mencoba memadamkan api di rumah Thorik. Namun, warga malah menemukan bahan-bahan pembuat bom rakitan. Thorik sendiri langsung melarikan diri saat peristiwa berlangsung.

Ia kemudian menyerahkan diri pada Ahad, 9 September 2012 ke Pos Polisi Jembatan Lima. Penemuan bahan peledak di kediaman Thorik tak lama berselang dengan ledakan di sebuah rumah di Beji, Depok, pada 8 September 2012. (sf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar