Perkara terdakwa kasus terorisme Muhammad
Thoriq mulai hari ini, Senin (18/3/2013) disidangkan di Pengadilan
Negeri Jakarta Barat. Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum Rini
Hartatie mendakwa pria 32 tahun itu dengan dua pasal berlapis tentang
terorisme.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam pasal 15 Jo Pasal 9 Perpu nomor 1 tahun 2002
yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” Rini saat membacakan surat
dakwaan.
Pada persidangan tersebut, Toriq yang
didampingi kuasa hukum Asludin Hatjani dari Tim Pengacara Muslim
Sulawesi Tenggara, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Sementara Hakim Ketua Yuferi Eflangka
meminta Toriq berkomunikasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum mengenai
dakwaan yang dibacakan JPU.
Seusai menjalani persidangan, Toriq yang
selama persidangan tampak tenang, tidak mau memberikan pernyataan. “No
comment,” ujarnya singkat sambil mengacungkan jari jempol kanan.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa
mengatakan, pasal tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang
didakwakan kepada kliennya tidak tepat. Sebab, unsur terorisme yang
dituduhkan kepada kliennya belum terpenuhi.
“Dia dikenakan Pasal Terorisme 15 Jo 7
dan 15 Jo 9 . Menurut kami, itu seharusnya hanya dikenakan terhadap
Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, karena menurut kami unsur terornya
belum terpenuhi,” kata Asludin usai sidang.
Dalam hemat dia, meracik bom masuk ke
dalam unsur Undang-undang Darurat. Kalau unsur terornya, misalnya tadi
dikatakan jaksa, dia mau melaksanakan pengeboman di Jakarta Pusat dan
komunitas Budha, belum terlaksana,” jelas Asludin.
“Karena itu, belum ada tindakan apa-apa
yang mereka buat ini. Dengan demikian, saya berkesimpulan, unsur
terornya belum ada,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan
bahan peledak di kediaman Toriq di Jalan Teratai 7 Rt 02/04 Kelurahan
Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu 5 September 2012. Selain
bahan peledak, Tim Gegana Polri menemukan 4 detonator dan belasan
peluru berbagai kaliber.
Semula warga mengira telah terjadi
kebakaran. Mereka kemudian mencoba memadamkan api di rumah Thorik.
Namun, warga malah menemukan bahan-bahan pembuat bom rakitan. Thorik
sendiri langsung melarikan diri saat peristiwa berlangsung.
Ia kemudian menyerahkan diri pada Ahad, 9
September 2012 ke Pos Polisi Jembatan Lima. Penemuan bahan peledak di
kediaman Thorik tak lama berselang dengan ledakan di sebuah rumah di
Beji, Depok, pada 8 September 2012. (sf)
Sumber:Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar