Kamis, 25 Juli 2013

Mahfud MD: Pancasila Merengkuh Semua Kelompok Agama

 
Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia bukan negara sekuler dan juga bukan negara agama karena itulah Indonesia menetapkan Pancasila sebagai dasar negara.
“Indonesia bukan negara sekuler, juga bukan negara agama, kita berdiri atas berkat rahmat Allah yang maha esa. Oleh sebab itu, kita menyatakan dasar negara kita adalah Pancasila yang melindungi hak-hak keberagamaan seluruh warga negara,” katanya di Serang, Banten, Senin (18/3/2013).

Mahfud mengemukakan hal itu dalam kuliah umumnya mengenai ‘Posisi Hukum Islam Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia’ pada Program Pasca Sarjana IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Mahfud MD menyampaikan sejarah tentang perumusan Pancasila yang dilakukan para pendiri bangsa setelah kemerdekaan yang awalnya dalam bentuk piagam Jakarta.

Ia mengatakan bahwa Indonesia adalah negara kebangsaan yang beragama, agama apa pun di Indonesia yang diakui menurut Undang-Undang dilindungi bukan sekadar diberlakukan. Menurut Mahfud, berdasarkan sejarah terbentuknya Pancasila yang dirumuskan oleh BPUPKI dengan 61 orang anggota termasuk ketuanya Dr Radjiman, setelah Jepang menyerah tanpa syarat pada 1945.

Pada awalnya sila pertama dalam piagam Jakarta atau yang sekarang tercantum dalam Pancasila adalah Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam. Akan tetapi, kata dia, karena memperhatikan keutuhan bangsa kemudian Bung Karno meminta diganti menjadi ketuhanan yang maha esa.

“Alasannya, karena ada perwakilan orang Indonesia Timur yang meminta agar tidak mencantumkan kata Islam, jika tetap memaksakan ada kata Islam dalam sila pertama tersebut akan keluar dari negara Indonesia. Kemudian Bung Hatta memanggil empat orang tokoh Islam meminta agar kata Syariat Islam dicoret, hingga sekarang menjadi Ketuhanan yang Mahaesa,” kata Mahfud.

Menurutnya, para pendahulu bangsa sudah sepakat bahwa hukum negara adalah Pancasila, sedangkan hukum Islam bisa menjadi sumber hukum karena sumber hukum ada dua yakni sumber hukum materil dan formal. Bahkan hukum Islam bidang perdata sudah lama berlaku seperti perkawinan, waris dan lainnya.

“Jadi, Indonesia itu ‘Darussalam’ bukan Darul Islam, yakni negara yang penuh kedamaian. Dalam negara Darussalam, nilai nilai Islam masuk secara substantif, tidak perlu negara Islam, yang penting nilai-nilai Islam masuk seperti masalah keadilan, karena semua orang setuju dengan keadilan,” tandasnya.

Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar