Jumat, 28 Juni 2013

Izin Biro Haji dan Umroh Nakal Akan Dicabut

 


Kementerian Agama akan mencabut izin biro perjalanan ibadah haji dan umroh nakal yang karena perbuatannya membuat jamaah batal berangkat atau terkatung-katung tidak jelas. “Itu memang problem yang telah terjadi beberapa kali,” kata Menteri Agama Suryadharma Ali, Sabtu.

Menag mengatakan hal itu usai peletakan batu pertama pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Pondok Pesantren Tanbihul Ghofilun, Desa Mantrianom, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Suryadharma mengatakan, Kemenag bertindak tegas dengan meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut biro-biro perjalanan haji maupun umroh yang menelantarkan jamaah. “Ini dilakukan supaya ada efek jera dan tidak terulang lagi di tahun-tahun berikutnya,” ungkapnya.

Menurut dia, saat ini, tidak hanya ada biro-biro perjalanan haji yang merugikan jamaah tetapi juga ada perusahaan-perusahaan penyelenggara perjalanan umroh yang merugikan jamaah. “Kemenag akan mencabut izinnya. Sekali lagi, saya minta kepolisian untuk mengusutnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Gorontalo, Elnino Mohi, Rabu (13/3), mengatakan, telah meminta pihak Kementerian Agama untuk menertibkan proses perizinan ibadah umroh dilakukan sejumlah agen perjalanan.

Menurut dia, DPD juga meminta agar pihak Kemenag bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk menghentikan seluruh proses pengurusan umroh, kecuali yang difasilitasi oleh penyelenggara “provider” umroh yang telah mengantongi izin resmi dari pihak Kemenag.[az]

Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar