Delapan napi kasus terorisme dipindahkan
dari Rumah Tahanan Salemba ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah,
Jumat (15/3/2013). Kedelapan napi kasus terorisme ini diangkut
menggunakan dua mobil Isuzu Elf dan dikawal ketat oleh personel Densus
88 Antiteror yang menumpang dua mobil Nissan Terano.
Sesampainya di Dermaga Wijayapura (tempat
penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan), Cilacap, satu per satu napi
kasus terorisme yang tangannya diborgol, kaki dirantai, dan menggunakan
penutup wajah ini diturunkan dari mobil. Mereka selanjutnya berjalan
menuju Kapal Pengayoman III yang akan menyeberangkannya ke Dermaga
Sodong di Pulau Nusakambangan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas I Batu, P Kunto Wiryono mengatakan, kedelapan napi tersebut untuk
sementara ditempatkan di Lapas Batu.
“Nantinya, setelah menjalani pemeriksaan
kesehatan, sebagian napi ditempatkan di Batu, lainnya didistribusikan ke
Lapas Kembang Kuning dan Permisan,” kata dia yang juga Koordinator
Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap.
Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak
empat napi kasus terorisme ditempatkan di Lapas Batu, yakni Bayu Seno
bin Sulardi yang divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Barat karena dalam kasus bom Marriot dan Ritz Carlton pada 2009 dan
pelatihan militer Aceh, Hendra Ali bin Maskur divonis delapan tahun
penjara oleh PN Jakarta Barat karena terlibat pelatihan militer Aceh,
Joko Sulistyo bin Suharno divonis 14 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat
karena terlibat pelatihan militer Aceh, dan Wahyudi bin Yanto divonis
12 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus Palembang.
Sementara napi yang akan ditempatkan di
Lapas Kembang Kuning, yakni Ali Azhari bin Paryono yang divonis tujuh
tahun penjara oleh PN Jakarta Barat dalam kasus pelatihan militer Aceh
dan Ali Umar Yusuf bin Abdulah divonis 11 tahun penjara oleh PN Jakarta
Barat dalam kasus pelatihan militer Aceh.
Sedangkan yang ditempatkan di Lapas
Permisan terdiri Deni Sulaiman bin Sukiman yang divonis delapan tahun
penjara oleh PN Jakarta Barat dalam kasus pelatihan militer Aceh dan
Deni Suhendra bin Abdul Rosyid divonis delapan tahun penjara oleh PN
Jakarta Barat dalam kasus pelatihan militer Aceh. (sf)
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar