Selasa, 18 Juni 2013

Delapan Napi Terorisme Dipindahkan ke Nusakambangan


 

Delapan napi kasus terorisme dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (15/3/2013). Kedelapan napi kasus terorisme ini diangkut menggunakan dua mobil Isuzu Elf dan dikawal ketat oleh personel Densus 88 Antiteror yang menumpang dua mobil Nissan Terano.

Sesampainya di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan), Cilacap, satu per satu napi kasus terorisme yang tangannya diborgol, kaki dirantai, dan menggunakan penutup wajah ini diturunkan dari mobil. Mereka selanjutnya berjalan menuju Kapal Pengayoman III yang akan menyeberangkannya ke Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, P Kunto Wiryono mengatakan, kedelapan napi tersebut untuk sementara ditempatkan di Lapas Batu.
“Nantinya, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, sebagian napi ditempatkan di Batu, lainnya didistribusikan ke Lapas Kembang Kuning dan Permisan,” kata dia yang juga Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap.

Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak empat napi kasus terorisme ditempatkan di Lapas Batu, yakni Bayu Seno bin Sulardi yang divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena dalam kasus bom Marriot dan Ritz Carlton pada 2009 dan pelatihan militer Aceh, Hendra Ali bin Maskur divonis delapan tahun penjara oleh PN Jakarta Barat karena terlibat pelatihan militer Aceh, Joko Sulistyo bin Suharno divonis 14 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat karena terlibat pelatihan militer Aceh, dan Wahyudi bin Yanto divonis 12 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus Palembang.

Sementara napi yang akan ditempatkan di Lapas Kembang Kuning, yakni Ali Azhari bin Paryono yang divonis tujuh tahun penjara oleh PN Jakarta Barat dalam kasus pelatihan militer Aceh dan Ali Umar Yusuf bin Abdulah divonis 11 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat dalam kasus pelatihan militer Aceh.
Sedangkan yang ditempatkan di Lapas Permisan terdiri Deni Sulaiman bin Sukiman yang divonis delapan tahun penjara oleh PN Jakarta Barat dalam kasus pelatihan militer Aceh dan Deni Suhendra bin Abdul Rosyid divonis delapan tahun penjara oleh PN Jakarta Barat dalam kasus pelatihan militer Aceh. (sf)

Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar