Selasa, 01 Oktober 2013

Jaksa Tuntut Arif Hidayat dengan 3 Pasal


Jaksa Penuntut Umum mendakwa Arif Hidayat, terdakwa teroris penyandang dana dan perekrut teroris Tambora, Muhammad Thoriq, dengan tiga pasal karena telah menyembunyikan informasi mengenai kegiatan terorisme. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Rini Hartati di ruang sidang Soebakti, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/5/2013).

Rini mengatakan tiga pasal tersebut terdiri dari Pasal 15 juncto 7, Pasal 15 juncto 9 Pan pasal 13 C Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pemufakatan jahat serta percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“Terdakwa dapat dikenakan hukuman minimal 3 sampai 10 tahun penjara,” kata Rini.
Rini mengatakan, berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan, terdakwa berperan sebagai orang yang merekrut Thoriq, teroris Tambora. Dia membiayai Thoriq dalam membuat bom tabung di rumah yang sengaja dia kontrakan di daerah Depok.

Terdakwa juga membiayai Thoriq supaya mau berjihad di jalan dari sistem pemerintahan Indonesia menuju arah penyerangan kepada orang-orang yang dianggap kafir oleh kelompok tersebut. Target yang dilakukan dalam penyerangan kelompok ini merupakan pejabat-pejabat pemerintahan seperti Presiden, wakil Presiden, anggota DPR MPR, ulama yang mendukung pemerintahan, orang yang menindas kaum muslim, dan orang-orang yang berada di luar jalur jihad.

“Selain itu, terdakwa juga berperan sebagai orang yang mencuci otak Thoriq supaya mau melakukan bom bunuh diri. Terdakwa juga membiayai Thoriq untuk membuat laboratorium untuk meracik bom di salah satu rumah kontrakan di daerah Depok,” ujarnya.

Sebelumnya, Arif Hidayat ditangkap oleh anggota Densus 88 pada 10 September 2012 di rumahnya Jalan Susukan, kecamatan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena memiliki kedekatan dengan Thoriq, teroris yang tertangkap saat meracik bom di rumahnya, Tambora, Jakarta Barat.[as]

Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar