Kamis, 28 November 2013

Ingin Jadi Warga Negara yang Baik, Terdakwa Terorisme Minta Maaf


Terdakwa kasus terorisme Muhammad Thorik menjalani sidang perdana dalam kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5). Sebelum sidang dibuka, Thorik menyampaikan permintaan maaf pada mayarakat Indonesia atas kejahatannya terlibat dalam tindak pidana terorisme. “Saya ingin menjadi warga negara yang baik dengan tidak melawan negara,” kata Thorik.
Dia juga mengungkapkan keinginannya agar segera bisa berkumpul kepada keluarganya jika semua proses hukumnya selesai. Menggunakan peci putih dan baju tahanan orange, Thorik terlihat gugup saat mulai duduk di kursi pesakitan. “Saya tegang,” ungkapnya.
Muhammad Thorik alias Thorik alias Alex Bin Sukara didakwa sebagai perakit bom dan didakwa melanggar Pasal 15 Junto Pasal 7 atau Pasal 15 junto Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Thorik adalah anggota jaringan teroris Depok dan Solo yang menyimpan bahan peledak di rumahnya. Pada 5 September 2012, polisi menemukan bahan peledak di rumahnya Jalan teratai 7 RT 02 RW 04 Tambora, Jakarta Barat.
Hakim Juferi S Rangga memimpin sidang perkara ini dan jaksa Rini Hartatie membacakan tuntutam. Dalam sidang tersebut, Thorik dituntut 8 tahun penjara.[az]

Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar