Terdakwa kasus terorisme Muhammad Thorik
menjalani sidang perdana dalam kasus yang menjeratnya di Pengadilan
Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5). Sebelum sidang dibuka, Thorik
menyampaikan permintaan maaf pada mayarakat Indonesia atas kejahatannya
terlibat dalam tindak pidana terorisme. “Saya ingin menjadi warga negara
yang baik dengan tidak melawan negara,” kata Thorik.
Dia juga mengungkapkan keinginannya agar
segera bisa berkumpul kepada keluarganya jika semua proses hukumnya
selesai. Menggunakan peci putih dan baju tahanan orange, Thorik terlihat
gugup saat mulai duduk di kursi pesakitan. “Saya tegang,” ungkapnya.
Muhammad Thorik alias Thorik alias Alex
Bin Sukara didakwa sebagai perakit bom dan didakwa melanggar Pasal 15
Junto Pasal 7 atau Pasal 15 junto Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Thorik adalah anggota jaringan teroris
Depok dan Solo yang menyimpan bahan peledak di rumahnya. Pada 5
September 2012, polisi menemukan bahan peledak di rumahnya Jalan teratai
7 RT 02 RW 04 Tambora, Jakarta Barat.
Hakim Juferi S Rangga memimpin sidang
perkara ini dan jaksa Rini Hartatie membacakan tuntutam. Dalam sidang
tersebut, Thorik dituntut 8 tahun penjara.[az]
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar