Terorisme di Indonesia suatu saat akan
mengancam kedaulatan negara. Hal itu dikatakan Ketua Pansus Rancangan
Undang-undang (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme, Adang Darajatun.
Oleh sebab itu, kata Adang, perlu
penyelidikan khusus untuk mengetahui dan memberantas siapa yang menjadi
dalang aksi-aksi terorisme di Indonesia. Khususnya orang-orang yang
mendanai aksi tersebut.
“Perlu pemutusan mata rantai pendanaan
teroris berdasarkan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya
dalam seminar nasional bertajuk ‘Implementasi UU nomor 9 tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme’
di Hotel Merlyn Park, Jakarta pusat, Kamis (2/5).
Politisi PKS itu mengimbuhkan, terorisme
di Indonesia kini semakin ‘menjamur’. Padahal aksi teror semacam itu
merupakan perbuatan keji terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Namun,
terorisme tidak akan berhasil tanpa sumber dana dan fasilitas besar.
Dana dan fasilitas lain itu merupakan instrumen pendukung buat
kesuksesan aksi-aksi mereka. Selama ini, pendanaan bagi aksi terorisme
di Indonesia berasal dari berbagai kalangan yang tidak terlihat oleh
semua orang.
“Pendanaan teroris sangat berbahaya
karena kemungkinan penggunaan dana dari organisasi amal atau nirlaba,”
ujar mantan Cagub DKI Jakarta 2007 ini. [Mh]
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar