Selasa, 17 September 2013

Ikhtiar Menutup Sumber Dana Terorisme dengan RUU Baru




Terorisme di Indonesia suatu saat akan mengancam kedaulatan negara. Hal itu dikatakan Ketua Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Adang Darajatun.
Oleh sebab itu, kata Adang, perlu penyelidikan khusus untuk mengetahui dan memberantas siapa yang menjadi dalang aksi-aksi terorisme di Indonesia. Khususnya orang-orang yang mendanai aksi tersebut.
“Perlu pemutusan mata rantai pendanaan teroris berdasarkan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya dalam seminar nasional bertajuk ‘Implementasi UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme’ di Hotel Merlyn Park, Jakarta pusat, Kamis (2/5).
Politisi PKS itu mengimbuhkan, terorisme di Indonesia kini semakin ‘menjamur’. Padahal aksi teror semacam itu merupakan perbuatan keji terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Namun, terorisme tidak akan berhasil tanpa sumber dana dan fasilitas besar.
Dana dan fasilitas lain itu merupakan instrumen pendukung buat kesuksesan aksi-aksi mereka. Selama ini, pendanaan bagi aksi terorisme di Indonesia berasal dari berbagai kalangan yang tidak terlihat oleh semua orang.
“Pendanaan teroris sangat berbahaya karena kemungkinan penggunaan dana dari organisasi amal atau nirlaba,” ujar mantan Cagub DKI Jakarta 2007 ini. [Mh]

Sumber: Lazuardi Birru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar