Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau
masyarakat terutama umat Islam agar menjaga kerukunan menjelang perayaan
Hari Natal. Umat muslim harus menunjukkan sikap toleransi dengan tidak
mengganggu perayaan Natal.
“MUI mengimbau agar umat Islam tidak
mengikuti ritual Natal. Tetapi harus menjaga kerukunan dan toleransi,”
kata Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu
(19/12/2012).
Ma’ruf menjelaskan larangan umat Islam
tidak boleh mengikuti ritual Natal telah tercantum dalam fatwa MUI.
Begitu pula dengan ucapan selamat Natal. Menurut dia umat Islam haram
mengikuti ritual Natal.
“Ucapan selamat Natal tetap salah, ya pas Tahun Baru sajalah,” ujar Ma’ruf.
Fatwa MUI itu dikeluarkan pada 1981 era
kepemimpinan Buya Hamka. Isinya fokus pada haramnya mengikuti perayaan
dan kegiatan Natal, serta agar umat Islam tidak terjerumus kepada
syubhat dan larangan Allah SWT.
Oleh karena itu, di dalam hari-hari
perayaan Natal yang dijalankan umat Kristen, umat Islam cukup memberikan
sikap toleran. Yakni dengan membiarkan umat Kristen merayakannya dan
tidak mengganggunya.[wan].
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar