Guru Besar Universitas Indonesia (UI)
Prof Dr Hamdi Muluk mengatakan, kekerasan atas nama apapun tidak dapat
dibenarkan, apalagi kekerasan yang mengatasnamakan agama tertentu. Karena itu, segala upaya yang mengarah pada tindakan kekerasan harus
diperangi.
“Dalam segi apapun radikalisme dan
terorisme bukan antitesis dari sebuah peradaban. Kita ingin menciptakan
bangsa yang demokratis. Semua urusan harus diselesaikan tanpa
menggunakan kekersan,” kata psikolog komunikasi politik ini pada
Lazuardi Birru, di Jakarta.
Menurut Hamdi, dalam negara demokratis,
penggunaan kekerasan hanya bisa dilakukan oleh sebuah kekuatan yang
mempunyai legitimasi dalam undang-undang dan konstitusi. Misalnya, kata
Hamdi, TNI dan aparat kepolisian dalam melakukan penegakan hukum.
Hamdi menambahkan, aparat boleh
menggunakan kekerasan untuk menegakkan hukum. Namun harus sesuai dengan
prosedur yang berlaku. “Tentara melakukan kekerasan itu karena perang,
namun di luar itu tidak boleh,” demikian Hamdi menjelaskan.
Lebih jauh Hamdi mengatakan, saat ini ada
kelompok yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuannya. Padahal
tindakan tersebut, kata Hamdi, tidak diperbolehkan. “Gejala-gejala
sekarang ada kelompok masyarakat mengatasnamakan agama dan melakukan
penghakiman. Itu tidak dibenarkan dalam hal apapun,” kata dia.
“Semua persoalan kita selesaikan dengan pendekatan yang demokratis, tidak menggunakan kekerasan,” imbuhnya.[Az]
Sumber: Lazuardi Birru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar